Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evi Novida Minta Jokowi Cabut Keppres dan Kembalikan Jabatannya sebagai Komisioner KPU

Kompas.com - 02/04/2020, 21:45 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Evi Novida Ginting Manik menyampaikan surat keberatan atas keputusan presiden (keppres) Joko Widodo yang memberhentikan dirinya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Evi meminta supaya Jokowi meninjau ulang Keppres yang ia terbitkan pada tanggal 23 Maret 2020 itu.

"Saya bermohon agar bapak presiden selaku pejabat penerbit Keppres Nomor 34/P.Tahun 2020 melakukan peninjauan terhadap Keppres Nomor 34/P.Tahun 2020," kata Evi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Diberhentikan secara Tidak Terhormat, Evi Novida Tetap Gugat Putusan DKPP ke PTUN

Dalam surat keberatannya, ada empat hal yang Evi mohonkan kepada Jokowi.

Pertama, meminta Jokowi menerima dan mengabulkan permohonan keberatannya sebagai upaya administratif keberatan.

Kedua, meminta presiden mencabut keppres yang memberhentikan Evi secara tidak hormat. Ketiga, merehabilitasi nama baik Evi.

Dan terakhir, menerbitkan keppres untuk mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU periode 2017 – 2022.

Evi mengatakan, sebagaimana bunyi Pasal 76 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, presiden berhak meninjau ulang keputusan yang ia terbitkan.

Pasal ini berbunyi, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berwenang menyelesaikan keberatan atas Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan yang diajukan oleh warga masyarakat”.

Evi mengatakan, upaya penyampaian keberatan ini ia tempuh sebagai langkah awal mengajukan gugatan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida sebagai Komisioner KPU

Adapun putusan DKPP itu berisi pemberhentian Evi sebagai Komisioner KPU karena dinilai melanggar kode etik.

Putusan DKPP inilah yang dijadikan dasar bagi presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Evi.

"Ini langkah awal untuk ke PTUN," ujar Evi.

Dalam surat keberatannya, Evi juga menyebut bahwa putusan DKPP cacat hukum dan melampaui kewenangan karena tiga alasan.

Pertama, DKPP tetap melanjutkan persidangan dan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik di saat pengadu sudah mencabut aduanya.

Baca juga: Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Dinilai Terjadi karena Perbedaan Tafsir

Kedua, hingga mengambil keputusan, DKPP belum mendengar pembelaan dari Evi sebagai pihak teradu. Evi merasa, ia berhak untuk membela diri.

Alasan ketiga, putusan DKPP diambil dalam rapat pleno yang dihadiri empat orang anggota, padahal kuorum rapat berjumlah minimal lima orang anggota.

Ia pun berharap Jokowi dapat memberi respons positif atas surat keberatannya

"Semoga direspons oleh Pak Presiden," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com