Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/04/2020, 21:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 33 tersangka dari 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer.

Dari total tersangka tersebut, polisi hanya menahan dua orang.

Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra tidak merinci alasan tersangka lain tidak ditahan.

“Secara keseluruhan ada 18 kasus dengan 33 tersangka, dan kemudian dua di antaranya telah dilakukan penahanan,” kata Asep melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Polisi Terapkan Wajib Lapor ke Mahasiswi Penimbun Masker di Tanjung Duren

Menurutnya, selain penimbunan, ada pula para tersangka yang menaikkan harga jual kedua produk tersebut di atas harga pasaran.

Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer diburu masyarakat sejak munculnya kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Dalam kasus ini, UU yang dipersangkakan ada UU Perdagangan, UU Kesehatan dan juga UU Perlindungan Konsumen. Tiga UU ini memiliki konsekuensi hukum dari jenis pelanggaran hukum yang dilakukan,” ujarnya.

Baca juga: Apakah Hand Sanitizer Kedaluwarsa Bisa Cegah Virus Corona?

Adapun total terdapat 1.790 pasien positif Covid-19 di Indonesia per Kamis (2/4/2020).

Pemerintah mencatat terdapat penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 113 orang dalam kurun waktu 24 jam terakhir sejak pukul 12.00 WIB, Rabu (1/4/2020).

Dari data tersebut, sebanyak 112 pasien dinyatakan sembuh, sementara terdapat 170 pasien yang meninggal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

16 Nama yang Terlibat Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Ada yang Nilainya Tembus Rp 3 Triliun

16 Nama yang Terlibat Kasus Transaksi Janggal Kemenkeu, Ada yang Nilainya Tembus Rp 3 Triliun

Nasional
Saat Ganjar Tirukan Ekspresi Melongo Jokowi di Hadapan Relawannya...

Saat Ganjar Tirukan Ekspresi Melongo Jokowi di Hadapan Relawannya...

Nasional
Menaker Ida Tegaskan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi

Menaker Ida Tegaskan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi

Nasional
Menimbang Proposal Prabowo untuk Perdamaian Rusia-Ukraina

Menimbang Proposal Prabowo untuk Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Sekjen Gerindra: Kami Tidak Sabar Ingin Pak Prabowo jadi Presiden

Sekjen Gerindra: Kami Tidak Sabar Ingin Pak Prabowo jadi Presiden

Nasional
Jasa Raharja dan AHM Kembangkan Program Keselamatan Berkendara bagi Pesepeda Motor

Jasa Raharja dan AHM Kembangkan Program Keselamatan Berkendara bagi Pesepeda Motor

Nasional
Ganjar Puji Jokowi: Dihina 'Plonga-plongo', tapi Berhasil Ambil Alih Freeport

Ganjar Puji Jokowi: Dihina "Plonga-plongo", tapi Berhasil Ambil Alih Freeport

Nasional
Mantan Sekjen Kemenhan Era Prabowo Pimpin Tim Relawan Ganjar

Mantan Sekjen Kemenhan Era Prabowo Pimpin Tim Relawan Ganjar

Nasional
Sudirman Said Sebut Demokrat Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Sudirman Said Sebut Demokrat Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Nasional
Relasi Negara dan Umat: Refleksi Haji

Relasi Negara dan Umat: Refleksi Haji

Nasional
Provinsi Lampung Juarai Lomba Cepat Tepat Nusantara Inisiatif Kemendesa PDTT

Provinsi Lampung Juarai Lomba Cepat Tepat Nusantara Inisiatif Kemendesa PDTT

Nasional
Akal-akalan Andhi Pramono Sembunyikan Harga Berlimpah: Manfaatkan Mertua, Tutupi Transaksi Rp 60 M

Akal-akalan Andhi Pramono Sembunyikan Harga Berlimpah: Manfaatkan Mertua, Tutupi Transaksi Rp 60 M

Nasional
Tak Sempat Olahraga, Ganjar Langsung Temui Relawan di Jakut

Tak Sempat Olahraga, Ganjar Langsung Temui Relawan di Jakut

Nasional
Gaduh soal Cawapres Anies dan Godaan Demokrat-PKS Hengkang dari Koalisi Perubahan

Gaduh soal Cawapres Anies dan Godaan Demokrat-PKS Hengkang dari Koalisi Perubahan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Usulkan Perdamaian Ukraina-Rusia karena Produksi Pupuk Dalam Negeri Mulai Menipis

Sekjen Gerindra Sebut Prabowo Usulkan Perdamaian Ukraina-Rusia karena Produksi Pupuk Dalam Negeri Mulai Menipis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com