JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 33 tersangka dari 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer.
Dari total tersangka tersebut, polisi hanya menahan dua orang.
Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra tidak merinci alasan tersangka lain tidak ditahan.
“Secara keseluruhan ada 18 kasus dengan 33 tersangka, dan kemudian dua di antaranya telah dilakukan penahanan,” kata Asep melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Polisi Terapkan Wajib Lapor ke Mahasiswi Penimbun Masker di Tanjung Duren
Menurutnya, selain penimbunan, ada pula para tersangka yang menaikkan harga jual kedua produk tersebut di atas harga pasaran.
Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer diburu masyarakat sejak munculnya kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
“Dalam kasus ini, UU yang dipersangkakan ada UU Perdagangan, UU Kesehatan dan juga UU Perlindungan Konsumen. Tiga UU ini memiliki konsekuensi hukum dari jenis pelanggaran hukum yang dilakukan,” ujarnya.
Baca juga: Apakah Hand Sanitizer Kedaluwarsa Bisa Cegah Virus Corona?
Adapun total terdapat 1.790 pasien positif Covid-19 di Indonesia per Kamis (2/4/2020).
Pemerintah mencatat terdapat penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 113 orang dalam kurun waktu 24 jam terakhir sejak pukul 12.00 WIB, Rabu (1/4/2020).
Dari data tersebut, sebanyak 112 pasien dinyatakan sembuh, sementara terdapat 170 pasien yang meninggal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.