JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 33 tersangka dari 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer.
Dari total tersangka tersebut, polisi hanya menahan dua orang.
Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra tidak merinci alasan tersangka lain tidak ditahan.
“Secara keseluruhan ada 18 kasus dengan 33 tersangka, dan kemudian dua di antaranya telah dilakukan penahanan,” kata Asep melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Polisi Terapkan Wajib Lapor ke Mahasiswi Penimbun Masker di Tanjung Duren
Menurutnya, selain penimbunan, ada pula para tersangka yang menaikkan harga jual kedua produk tersebut di atas harga pasaran.
Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer diburu masyarakat sejak munculnya kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
“Dalam kasus ini, UU yang dipersangkakan ada UU Perdagangan, UU Kesehatan dan juga UU Perlindungan Konsumen. Tiga UU ini memiliki konsekuensi hukum dari jenis pelanggaran hukum yang dilakukan,” ujarnya.
Baca juga: Apakah Hand Sanitizer Kedaluwarsa Bisa Cegah Virus Corona?
Adapun total terdapat 1.790 pasien positif Covid-19 di Indonesia per Kamis (2/4/2020).
Pemerintah mencatat terdapat penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 113 orang dalam kurun waktu 24 jam terakhir sejak pukul 12.00 WIB, Rabu (1/4/2020).
Dari data tersebut, sebanyak 112 pasien dinyatakan sembuh, sementara terdapat 170 pasien yang meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.