JAKARTA, KOMPAS.com - Polri kini menangani 70 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona per Kamis (2/4/2020).
Sebelumnya, total terdapat 63 kasus hoaks terkait virus corona yang ditangani polisi per Selasa (31/3/2020).
“Sampai dengan hari ini jumlahnya secara keseluruhan 70 kasus,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Twitter Hapus 1.100 Kicauan Hoaks Terkait Covid-19
Polda Jawa Timur paling banyak menangani kasus tersebut, sebanyak 11 kasus. Kemudian, Polda Metro Jaya menangani 10 kasus.
Kemudian, Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, dan Polda Lampung masing-masing menangani lima kasus. Kasus lainnya ditangani oleh polda lainnya di Tanah Air.
Asep menuturkan, para tersangka dijerat pasal berlapis.
“Para pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 45 dan 45A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” ujarnya.
Baca juga: KPK Perpanjang Work From Home, Pegawai Diingatkan Tak Sebar Hoaks
Adapun total terdapat 1.790 pasien positif Covid-19 di Indonesia per Kamis (2/4/2020).
Pemerintah mencatat terdapat penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 113 orang dalam kurun waktu 24 jam terakhir sejak pukul 12.00 WIB, Rabu (1/4/2020).
Dari data tersebut, sebanyak 112 pasien dinyatakan sembuh, sementara terdapat 170 pasien yang meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.