JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah pemerintah yang berencana menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid melalui keterangan tertulisnya Kamis (2/4/2020).
"MUI mendukung kebijakan Presiden dalam menetapkan pembatasan sosial berskala besar," kata Zainut
"Presiden Joko Widodo telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam rangka menangani wabah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19," sambungnya.
Baca juga: MUI: Jangan Lagi Ada Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
Zainut mengatakan, PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan tetap menjaga daya beli masyarakat.
Ia pun berharap tokoh organisasi masyarakat (ormas) Islam dan tokoh agama bisa mendukung wacana PSBB yang dibuat pemerintah.
"Turut aktif bekerja sama mendukung kebijakan Presiden tentang PSBB dengan menyampaikan narasi keagamaan yang mengedepankan misi kemanusiaan, konstruktif, serta sinergis dengan misi PSBB terkait penanganan dan pencegahan," ujar Zainut.
Baca juga: Ramai Penolakan Jenazah Pasien Covid-19, MUI Minta Pemerintah Beri Penjelasan ke Masyarakat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19.
Presiden Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.
Ia juga menegaskan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah PSSB.
Presiden Jokowi menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar, juga didampingi kebijakan darurat sipil.
Baca juga: Sekjen MUI Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan Terkait Covid-19
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020) kemarin.
Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.
Kendati demikian, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menegaskan, penerapan darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih dalam tahap pertimbangan dan belum diputuskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.