Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harun Masiku Siapkan Rp 1,5 Miliar Suap Wahyu Setiawan, Minta Dilantik Januari 2020

Kompas.com - 02/04/2020, 17:35 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks caleg PDI-P Harun Masiku menyiapkan uang dengan total Rp 1,5 miliar dalam rangka menyuap Wahyu Setiawan agar dapat dilantik sebagai anggota DPR periode 2019-2024 pada Januari 2020 lewat mekanisme pergantian antar waktu.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacaakan surat dakwaan untuk terdakwa Saeful Bahri yang merupakan kader PDI-P dan bekas staf Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

"Harun Masiku kembali menyampaikan kepada terdakwa bahwa telah siap untuk menyerahkan uang sejumlah Rp1.500.000.000 sekaligus mengatakan kepada terdakwa dengan kalimat 'awal Januari saya dilantik!'," bunyi surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: Kasus Harun Masiku, Eks Staf Sekjen PDI-P Didakwa Suap Wahyu Setiawan

Jaksa menuturkan, awalnya Harun meminta Saeful agar menolongnya masuk ke DPR menggantikan Riezky Aprilia yang mempunyai jumlah suara lebih banyak di daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Dalam upaya membantu Harun itu, Saeful menghubungi eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina yang kemudian meneruskan permintaan Saeful ke Wahyu Setiawan.

Pada 5 Desember 2019, Saeful meminta Agustiani untuk bertanya ke Wahyu mengenai besaran uang operasional yang diperlukan agar KPU RI dapat menyetujui permohonan penggantian Caleg DPR RI di Dapil Sumsel I dari Riezky ke Harun.

Baca juga: Harun Masiku Masih Buron, ICW: KPK Tak Mau, Bukan Tak Mampu

Jaksa menuturkan, Saeful awalnya menawarkan uang sebesar Rp 750 juta, tawaran itu kemudian disampaikan Agustiani ke Wahyu.

"Agustiani Tio Frideline menyampaikan kepada Wahyu Setiawan melalui pesan iMessage: 'Mas, ops nya 750 cukup mas?' dan dibalas oleh Wahyu Setiawan dengan pesan iMessage: '1000', yang maksudnya uang sebesar Rp1.000.000.000," kata jaksa.

Pada hari yang sama, Agustiani mengirimkan draft surat DPP PDI-P Nomor 224/EX/DPP/XII/2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa Mahkamah Agung Republik Indonesia yang nantinya akan dikirimkan kepada KPU RI melalui pesan WhatsApp kepada Wahyu.

Baca juga: Wacana KPK Adili Harun Masiku-Nurhadi secara In Absentia yang Menuai Kritik

"Beserta pesan 'Bisa jd dasar utk menghitung kembali perolehan suara Sumsel 1 utk PDI Perjuangan? Atau KPU langsung memutuskan dgn dasar surat DPP saja?' atas pesan tersebut Wahyu Setiawan membalas: 'kita akan upayakan yang optimal'," kata Jaksa.

Saeful bersama Donny Tri Istiqomah kemudian menyampaikan permintaan Wahyu itu ke Harun.

Atas usulan Saeful, mereka sepakat bahwa pengurusan di KPU melalui Wahyu membutuhkan dana operasional senilai Rp 1,5 miliar.

Dalam perjalanannya, uang Rp 1,5 miliar yang disiapkan Harun itu dibagi sejumlah pihak antara lain Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Donny Tri Istiqomah.

Baca juga: Nurhadi dan Harun Masiku Belum Ditemukan, Pimpinan KPK Dinilai Banyak Gimik

Adapun uang yang disiapkan untuk Wahyu sebesar 19.000 Dolar Singapura dan 38.500 Dolar Singapura.

Uang 19.000 Dolar Singapura itu diserahkan Agustiani pada 17 Desemebr 2019 namun Wahyu hanya menerima 15.000 Dolar Singapura sedangkan 4.000 Dolar Singapura diambil Agustiani.

Sedangkan, uang 38.500 Dolar itu berada di tangan Agustiani dan belum sempat diserahkan ke Wahyu karena mereka lebih dahulu ditangkap KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com