JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan tidak mengeluarkan larangan resmi untuk mudik Lebaran.
Hal ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo, Kamis (2/4/2020).
"Diputuskan tidak ada pelarangan mudik resmi dari pemerintah," kata Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan seusai rapat.
Baca juga: Physical Distancing Diterapkan di Angkutan Mudik, Luhut Sebut Ongkos Bisa Melonjak
Saat ditanya alasan pemerintah tak melarang mudik, Luhut hanya menjawab singkat.
Ia menyebutkan, ada kemungkinan larangan yang diterbitkan pemerintah juga tidak akan diindahkan oleh masyarakat.
"Orang kalau dilarang, (tetap) mau mudik saja gitu. Jadi kita enggak mau (larang)," ucap dia.
Kendati demikian, Luhut Binsar menegaskan bahwa pemerintah tetap mengimbau masyarakat tidak mudik demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Namun, jika mereka tetap ingin mudik, maka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari di kampung halamannya masing-masing.
Baca juga: Kapolri Siapkan Skenario Hadapi Arus Mudik di Tengah Wabah Corona
Pemerintah juga akan memastikan agar penggunaan angkutan umum sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, khususnya terkait dengan jaga jarak atau physical distancing.
"Ini akan berdampak pada harga-harga angkutan kalau memang ada juga yang mudik. Karena satu bus yang berpenumpang 40 mungkin hanya tinggal diisi 20 orang, sehingga tentu harganya bisa melonjak," ucap Luhut.
"Tapi, ini kita untuk menjaga penyebaran dari Covid-19 tanpa membunuh sama sekali kegiatan-kegiatan ekonomi kita," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.