JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti pesta pernikahan perwira menengah Polri Kompol Fahrul Sudiana di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, polisi semestinya memberikan contoh yang baik ke masyarakat terkait penerapan social dan physical distancing di tengah pandemi virus corona di Indonesia.
"Sebagai pimpinan keamanan wilayah kecamatan, yang bersangkutan seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," ujar Peongky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Cerita Salah Satu Tamu Saat Hadiri Pesta Pernikahan Mantan Kapolsek Kembangan
Apalagi, Kepala Polri Jenderal Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat tentang apa yang dilakukan personel Polri di tengah wabah virus corona.
Salah satunya, yakni tidak berkerumun dan tidak mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Kompolnas pun menyayangkan mengapa sampai ada perwira menengah Polri yang tidak mematuhi maklumat Kapolri tersebut.
Jika demikian adanya, personel Polri yang seharusnya berada di garda terdepan dalam menyadarkan masyarakat untuk menerapkan social distancing maupun physical distancing pun jadi diragukan.
"Aparat kepolisian ini harus berada di garda depan untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat, melindungi masyarakat untuk tidak terkena wabah Covid-19 dan menegakkan hukum jika ada orang yang melanggar," lanjut Poengky.
Diberitakan, Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana dimutasi dari jabatannya karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Yusri Yunus mengatakan, setelah dicopot, Fahrul dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Yusri menjelaskan, Maklumat Kapolri mengatur pembumbaran kegiatan yang mengundang kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.
Baca juga: Nyinyiran Calon Mempelai soal Kapolsek Kembangan yang Hanya Dimutasi
Dalam maklumat yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020. Foto-foto pesta pernikahannya viral di media sosial.
Saat ini, Fahrul pun masih diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait alasan penyelenggaraan pesta pernikahan di tengah mewabahnya virus corona.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.