JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang menolak menguburkan jenazah positif corona (Covid-19) bisa jadi disebabkan karena ketidakpahaman bagaimana menangani jenazah terpapar virus.
Demikian diungkapkan Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan dalam konferensi video, Kamis (2/4/2020).
"Ketidakpahaman yang mengakibat penolakan jenazah. Ketidakpahaman itu juga mengakibatkan mereka menghandle seperti biasa," kata Ede.
Baca juga: Masyarakat Diimbau Tidak Melayat Jenazah Berstatus PDP Covid-19
Ketidakpahaman juga membuat masyarakat menangani jenazah seperti jenazah yang tidak terjangkit Covid-19.
Padahal, kata dia, penanganan jenazah positif corona perlu ada aturan medis yang harus diperhatikan.
"Kemenkes sudah ada di bagian terakhir bahwa itu diproses dengan cepat, tetap menggunakan kantong mayat atau plastik sehingga tidak ada kontaminasi," lanjut dia.
Selain itu, Ede juga meminta pemerintah untuk segera membentuk tim khusus untuk pemulasaran dan penguburan jenazah Covid-19 di seluruh kabupaten.
Baca juga: MUI: Jangan Lagi Ada Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
Hal itu bisa mencegah penolakan jenazah seperti yang terjadi di beberapa tempat.
"Sebaiknya di tiap kabupaten kota itu kesehatan dan pihak rumah sakit ada tim untuk pemulasaran jenazah covid ini," ucap Ede.
Sebelumnya diberitakan, penolakan pemakaman jenazah positif corona masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Di Tasikmalaya, Jawa Barat, jenazah positif corona terpaksa harus tertahan di mobil ambulans selama berjam-jam lantaran pemakamannya ditolak warga.
Di Sumedang, jenazah seorang profesor yang meninggal dunia setelah terjangkit virus corona juga mengalami hal serupa.
Baca juga: Dua Desa di Banyumas Siapkan Tempat Pemakaman Pasien Covid-19
Jenazah ditolak di beberapa tempat pemakaman sehingga petugas kesulitan menguburkan almarhum.
Penolakan jenazah juga terjadi di Lampung, bahkan di dua TPU yang berbeda.
Hal yang sama juga terjadi di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.