JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Hukum Sri Mulyani dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyerahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ke DPR RI, Kamis (2/4/2020).
Puan Maharani selaku Ketua DPR bersama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel langsung menerima kedatangan Sri Mulyani dan Yasonna Laoly.
Puan mengatakan, pimpinan DPR sudah berdiskusi dengan Menkeu Sri Mulyani dan Menkumham Yasonna untuk menyamakan sikap bersatu menangani Covid-19, termasuk mencari formula fiskal dan sistem keuangan.
Baca juga: Perppu Corona Dinilai Cukup Responsif
"Serta menangani dampak kesehatan, sosial ekonomi dan bidang strategis lainnya. DPR dan pemerintah lebih intensif dalam kondisi yang tidak kondusif seperti ini, dan bersinergi agar langkah-langkah pemerintah dapat dimanfaatkan oleh rakyat," kata Puan.
Puan juga mengatakan, Perppu tersebut akan dibahas DPR sesuai mekanisme yang ada agar nantinya bermanfaat bagi masyarakat.
"DPR dengan AKD yang ada akan membahas Perppu itu dengan mekanisme yang ada," ujarnya.
Baca juga: Topang Ekonomi, DPR Apresiasi Pemerintah Terbitkan Perppu Corona
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo berpesan agar DPR segara membahas dan menyetujui permintaan Perppu tersebut dalam waktu dekat.
"Bapak presiden menyampaikan pesan kepada kami untu menyampaikan Perppu ini kepada pimpinan DPR dengan harapan bapak presiden tentu Perppu ini bisa dibahas dan disetujui DPR dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani langsung menyerahkan Perppu tersebut kepada Ketua DPR Puan Maharani dan ikut disaksikan oleh Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah.
Baca juga: Perppu Izinkan BI Bailout Bank Sistemik, Gubernur BI: Kami Berusaha Itu Tidak Terjadi
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang ditandatangani pada Selasa (31/3/2020).
"Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," ujar Jokowi melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).
Kepala Negara menyatakan, Perppu tersebut memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat.
Baca juga: Perppu Terbit, BI Boleh Biayai Defisit APBN Lewat Pembelian Surat Utang Pemerintah
Presiden Jokowi menambahkan, Perppu tersebut juga menjadi panduan bagi semua pihak di pemerintahan untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan stabiltas keuangan.
"Pemerintah memutuskan total tambahan pembiayaan APBN 2020 untuk menangani Covid-19 adalah Rp 405,1 triliun," kata Jokowi.
"Yang terakhir kami mohon dukungan DPR agar Perppu tersebut segera disetujui dan diundangkan dalam waktu secepatnya," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.