Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Tarik Surpres Omnibus Law Cipta Kerja jika Mau Serius Atasi Covid-19

Kompas.com - 02/04/2020, 15:30 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, meminta Presiden Joko Widodo kembali menarik surat presiden (surpres) tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan kepada DPR.

Menurut dia, saat ini sebaiknya pemerintah fokus dengan komitmen penanganan dan pengendalian Covid-19.

"Presiden pun kalau komitmen dan serius dengan keputusannya mengerahkan segala potensi, baik pusat maupun daerah untuk melawan corona, wajib hukumnya menarik kembali surpres yang telah disampaikan kepada DPR," kata Charles, Kamis (4/2/2020).

Baca juga: Kasus Sabu Meningkat Selama Corona, Polisi: Hampir Tiap Hari Kami Menangkap Pelaku

Charles mengatakan, DPR dan pemerintah terkesan memanfaatkan situasi jika melanjutkan pembahasan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Mengingat, saat ini pandemi virus corona mewabah di Tanah Air dan perlu penanganan dan pengendalian yang serius.

"Jika tetap dilanjutkan, pemerintah dan DPR mau ambil kesempatan dalam kesempitan," ujar dia. 

Dia menilai, DPR dan pemerintah tidak bisa menentukan prioritas.

Padahal, kata Charles, sejak awal jelas-jelas RUU Cipta Kerja menimbulkan polemik.

Charles mengatakan, semestinya DPR dan pemerintah sensitif menghadapi kondisi krisis kesehatan yang saat ini melanda negeri.

"Hal ini jelas menandakan DPR dan pemerintah kehilangan prioritas penyelenggaraan negara," ujar dia. 

"Di tengah konsentrasi seluruh elemen bangsa dalam melawan corona, mereka justru membahas UU yang dalam kondisi normal saja menuai perdebatan publik," kata Charles.

Baca juga: Pemkot Tangsel akan Bahas Rencana Bantuan Warga Miskin di Tengah Wabah Corona

Surpres terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari ini. Rapat paripurna diagendakan pukul 14.00 WIB.

Surpres RUU Cipta Kerja itu sebelumnya telah dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan disepakati dibacakan di rapat paripurna.

Selanjutnya, rapat paripurna akan menyepakati apakah pembahasan RUU Cipta Kerja dapat berlanjut.

"Ya, (Surpres) Cipta kerja sudah (dibahas)," kata Azis ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4/2020).

Adapun berdasarkan jadwal rapat paripurna yang diterima Kompas.com, salah satu agenda rapat paripurna adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPR tentang Pembentukan Undang-Undang.

Baca juga: 45 Warga yang Kontak dengan Pasien 03 Positif Corona di Kepri Dinyatakan Sehat

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Baidowi mengatakan, salah satu isi tata tertib itu mengenai rapat virtual dalam pembahasan RUU.

"Rapat virtual dalam keadaan tertentu, yakni keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, keadaan bencana dan lainnya. Peraturan tentang Tatib tersebut akan disahkan dalam paripurna besok," kata Baidowi, Rabu (1/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com