JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, meminta Presiden Joko Widodo kembali menarik surat presiden (surpres) tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan kepada DPR.
Menurut dia, saat ini sebaiknya pemerintah fokus dengan komitmen penanganan dan pengendalian Covid-19.
"Presiden pun kalau komitmen dan serius dengan keputusannya mengerahkan segala potensi, baik pusat maupun daerah untuk melawan corona, wajib hukumnya menarik kembali surpres yang telah disampaikan kepada DPR," kata Charles, Kamis (4/2/2020).
Baca juga: Kasus Sabu Meningkat Selama Corona, Polisi: Hampir Tiap Hari Kami Menangkap Pelaku
Charles mengatakan, DPR dan pemerintah terkesan memanfaatkan situasi jika melanjutkan pembahasan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Mengingat, saat ini pandemi virus corona mewabah di Tanah Air dan perlu penanganan dan pengendalian yang serius.
"Jika tetap dilanjutkan, pemerintah dan DPR mau ambil kesempatan dalam kesempitan," ujar dia.
Dia menilai, DPR dan pemerintah tidak bisa menentukan prioritas.
Padahal, kata Charles, sejak awal jelas-jelas RUU Cipta Kerja menimbulkan polemik.
Charles mengatakan, semestinya DPR dan pemerintah sensitif menghadapi kondisi krisis kesehatan yang saat ini melanda negeri.
"Hal ini jelas menandakan DPR dan pemerintah kehilangan prioritas penyelenggaraan negara," ujar dia.
"Di tengah konsentrasi seluruh elemen bangsa dalam melawan corona, mereka justru membahas UU yang dalam kondisi normal saja menuai perdebatan publik," kata Charles.
Baca juga: Pemkot Tangsel akan Bahas Rencana Bantuan Warga Miskin di Tengah Wabah Corona
Surpres terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari ini. Rapat paripurna diagendakan pukul 14.00 WIB.
Surpres RUU Cipta Kerja itu sebelumnya telah dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan disepakati dibacakan di rapat paripurna.
Selanjutnya, rapat paripurna akan menyepakati apakah pembahasan RUU Cipta Kerja dapat berlanjut.
"Ya, (Surpres) Cipta kerja sudah (dibahas)," kata Azis ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4/2020).
Adapun berdasarkan jadwal rapat paripurna yang diterima Kompas.com, salah satu agenda rapat paripurna adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPR tentang Pembentukan Undang-Undang.
Baca juga: 45 Warga yang Kontak dengan Pasien 03 Positif Corona di Kepri Dinyatakan Sehat
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Baidowi mengatakan, salah satu isi tata tertib itu mengenai rapat virtual dalam pembahasan RUU.
"Rapat virtual dalam keadaan tertentu, yakni keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, keadaan bencana dan lainnya. Peraturan tentang Tatib tersebut akan disahkan dalam paripurna besok," kata Baidowi, Rabu (1/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.