JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai tata cara penguburan jenazah terpapar corona yang aman kepada masyarakat.
Hal itu menyusul adanya penolakan masyarakat terhadap penguburan jenazah terjangkit corona.
"Perlu ada penjelasan yang sejelas-jelasnya dari para ahli dan pemerintah tentang cara dan ketentuan terkait penguburan jenazah terpapar corona yang aman," ujar Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: PBNU: Jangan Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Tak Boleh Ada Penghinaan
Anwar mengatakan, dalam penjelasan itu pemerintah juga perlu memberikan jaminan tidak akan akan terjadi penularan virus kepada masyarakat setempat.
Supaya masyarakat dapat mengerti dan memahami secara baik. Dengan begitu, masyarakat bisa merasa tenang.
Terlebih, masyarakat juga mengetahui bahwa dalam agama Islam, orang yang masih hidup wajib hukumnya menghormati jenazah.
"Salah satu cara menghormati jenazah dalam Islam yaitu dengan menguburkannya," kata dia.
Baca juga: Ramai Penolakan Warga, Berbahayakah Pemakaman Jenazah Positif Virus Corona di TPU?
Anwar pun berharap masyarakat dapat menghormati dan menerima pemakaman jenazah.
Ia tak ingin kembali terjadi penolakan pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Di sisi lain, Anwar menilai wajar apabila masyarakat ketakutan karena virus tersebut berbahaya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan