JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulang proses seleksi Deputi Penindakan.
Pasalnya, KPK tidak kunjung membuka nama-nama kandidatnya.
Baca juga: Seleksi Deputi Penindakan KPK Mengerucut ke Tiga Kandidat
Peneliti ICW yang juga anggota koalisi, Wana Alamsyah mengatakan, sikap KPK itu membuat publik curiga ada agenda terselubung dalam proses seleksi Deputi Penindakan KPK yang sudah mengerucut ke tiga kandidat.
"Menjadi tidak salah jika publik menaruh kecurigaan akan adanya agenda terselubung dari Pimpinan KPK untuk menempatkan pejabat tertentu di posisi krusial tersebut," kata Wana dalam siaran pers, Rabu (1/4/2020).
ICW pun memberi sejumlah catatan kepada KPK terkait proses seleksi Deputi Penindakan KPK.
Menurut ICW, proses seleksi Deputi Penindakan ini amat berpotensi melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Khususnya, pada asas keterbukaan dan akuntabilitas.
"Sebab, sedari awal KPK tidak pernah secara terbuka mengumumkan siapa saja yang mendaftar dan bagaimana hasil dari setiap proses seleksi yang telah dilalui," kata Wana.
Baca juga: KPK Diminta Libatkan PPATK dalam Seleksi Deputi Penindakan
Kedua, proses seleksi Deputi Penindakan KPK ini diduga mengabaikan prinsip keterbukaan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Sebab, dalam Pasal 17 sama sekali tidak mencantumkan proses seleksi ini sebagai informasi yang dikecualikan. Jadi sikap KPK yang cenderung tertutup tersebut tidak ada urgensinya sama sekali," ujar Wana.
Ketiga, proses seleksi Deputi Penindakan KPK juga dinilai mengabaikan Pasal 20 UU KPK yang menyebutkan tentang pertanggungjawaban lembaga antirasuah itu kepada publik.
Wana mengingatkan, setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Tentu dengan model seleksi seperti ini akan semakin menegaskan bahwa ada upaya dari Pimpinan KPK untuk menghilangkan keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Wana.
Baca juga: Ini Nama 4 Jaksa yang Ikut Proses Seleksi Deputi Penindakan KPK
Keempat, ICW menilai proses seleksi Deputi Penindakan KPK ini terkesan terlalu dipaksakan mengingat saat ini Indonesia sedang dilanda wabah virus Corona yang menjadi perhatian pemerintah pusat.
Kelima, proses seleksi Deputi Penindakan KPK ini diduga tidak memperhitungkan aspek integritas dan rekam jejak dari calon-calon yang mendaftar.