KPK sebelumnya telah membuat kajian terkait layanan di lembaga pemasyarakatan yang menyoroti masalah overkapasitas di lapas.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan KPK adalah memberi remisi bagi para pengguna narkoba mengingat nyaris separuh penghuni lapas dan rutan terkait dengan kasus narkoba.
Baca juga: Cegah Covid-19 Meluas, KPK Hentikan Sementara Kunjungan Tahanan
Sementara, dalam wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012, Yasonna tidak hanya mengusulkan asimilasi bagi para koruptor melainkan juga napi kasus narkotika, napi asing, dan napi tindak pidana khusus yang dinyatakan sakit kronis.
Yasonna menuturkan, asimilasi bagi napi narkotika akan diberikan bila memenuhi kriteria masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya.
Ia memperkirakan ada 15.422 napi narkotika yang memenuhi syarat tersebut untuk diberikan asimilasi.
Selanjutnya, pemberian asimilasi terhadap napi tindak pidana khusus (tipidsus) yang dinyatakan sakit kronis oleh dokter pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana berjumlah 1.457 orang.