Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Dukung DPR Surati Presiden agar Kirim Surpres Pembahasan RUU Carry Over

Kompas.com - 01/04/2020, 16:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memahami bahwa DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang yang terhambat pada periode lalu atau carry over dalam masa persidangan ini.

Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo diharapkan segera mengirimkan surat presiden (surpres).

"Dalam pandangan kami, carry over karena mandat politik, maka ini mandat politik baru, maka surpres baru harus kami (Menkumham) mintakan," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Komisi III DPR dan Menkumham Sepakat Segera Selesaikan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan

Yasonna juga mendukung DPR yang akan menyurati Presiden Joko Widodo agar segera mengirimkan Surpres. Sebab, ada dua RUU yang akan dibahas dengan Komisi III yaitu RUU Pemasyarakatan dan RKUHP.

"Karena saya khawatir, kalau tidak menetapkan surpres baru, nanti kalau sudah diselesaikan oleh kelompok-kelompok tertentu akan di-judicial review, jadi persoalan baru," ujarnya.

Tak hanya itu, menurut Yasonna, ia juga meminta dukungan DPR untuk ikut menyurati Presiden Jokowi agar segera mengirimkan Surpres guna melanjutkan pembahasan RUU yang di-carry over tersebut.

Yasonna mengatakan, Kemenkumham berkomitmen untuk melanjutkan pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP.

"Kami minta dukungan DPR untuk menyurati Presiden agar segera dikirim supres pembahasan RUU carry over," kata Yasonna.

"Ini untuk memenuhi asas kehati-hatian kita agar terpenuhi dengan baik. Kami di Kemenkumham komitmen kami untuk meneruskan kedua RUU ini, kita tidak berbeda pendapat soal ini," ucapnya.

Baca juga: Komisi III Sepakat Tak Ada Pembahasan Ulang Substansi RUU Pemasyarakatan

Sementara itu, Wakil Ketua DPR sekaligus anggota Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan, DPR sudah menyusun perubahan tata tertib terkait pembahasan RUU carry over, dengan berkonsultasi dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg).

Menurut dia, terkait permasalahan Surat Presiden (Surpres), pimpinan DPR telah berkoordinasi bahwa pembahasan RUU dapat dilakukan tanpa Surpres.

Hal ini, kata dia, berdasarkan tata tertib terkait rancangan pembentukan perundang-undangan yang dibahas bersama Baleg.

"Adapun, perdebatan terkait perlu tidaknya Surpres, kami telah melakukan koordinasi bahwa hal itu bisa dilakukan tanpa melakukan surpres. Karena, dalam mekanisme Rancangan Tatib dan Rancangan Pembentukan UU yang telah dibahas di dalam Baleg, dapat memungkinkan untuk melakukan terobosan," kata Azis.

Baca juga: Selain 30.000 Napi, Yasonna Juga Bakal Bebaskan Koruptor dan Napi Narkotika Lewat Revisi PP

Menanggapi hal tersebut, Yasonna mengatakan, tata tertib tersebut paling tidak dapat dijadikan payung hukum untuk melanjutkan pembahasan RUU yang di-carry over.

Kendati demikian, Yasonna meminta, agar prosedur tersebut langsung disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden Jokowi.

"Dan berharap, kalau itu sudah disahkan (tatib) nanti sampaikan kalau prosedurnya benar dan menyampaikan kepada pak presiden mengenai hal ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com