JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah sebaran Covid-19.
Namun rupanya, tidak semua daerah dapat melaksanakan PSBB di wilayahnya.
Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro, dalam PP tersebut jelas disebutkan, pemda dapat melaksanakan PPSB berupa pembatasan pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi, kabupaten/kota dengan persetujuan Menteri Kesehatan.
Baca juga: Begini Mekanisme Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
"Namun dengan pengertian ini, tidak semua daerah dapat atau harus melaksanakan PSBB, karena PSBB harus didasarkan pada pertimbangan lengkap," ujar Juri dalam konferensi pers di BNPB, Rabu (1/4/2020).
Hal tersebut, kata dia, tercantum dalam Pasal 2 Ayat 2 PP yang berbunyi:
"Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan".
Termasuk juga dijelaskan dalam Pasal 3 PP tersebut yang berbunyi:
"Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain".
"Jadi PSBB ini harus memenuhi kriteria-kriteria yang tidak mudah dan sederhana. Inilah yang oleh pemerintah diatur jika daerah ingin terapkan PSBB," kata dia.
Baca juga: Ridwan Kamil Segera Sosialisasikan PP Pembatasan Sosial Berskala Besar
Adapun yang dimaksud PSBB dalam PP tersebut adalah pembatasan kegiatan dalam suatu wilayah tertentu penduduk di suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.
"PSBB ini seperti yang selama ini sudah berjalan yaitu seperti liburan sekolah untuk belajar di rumah, bekerja di rumah, pembatan kegiatan-kegiatan keagamaan dan kegiatan-kegiatan di fasilitas umum," terang dia.
Dengan demikian, adanya PP tersebut menjadi dasar hukum untuk dapat melaksanakan itu agar pelaksanaannya lebih tegas, efektif, disiplin, dan terkoordinasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.