Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: Belum Ada Warga Binaan yang Positif Covid-19

Kompas.com - 01/04/2020, 15:42 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, sampai hari ini belum ada warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) yang terinfeksi Covid-19.

Hal ini disampaikan Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III, Rabu (1/4/2020).

"Sampai sekarang belum ada yang terpapar. Karena pintu masuk sudah kami tahan. Tapi kami tidak akan biarkan begitu saja, kami secara bertahap bekerjasama dengan instansi lain," kata Yasonna.

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, 343 Narapidana di Rutan Kelas 1 Cipinang Dibebaskan

Sejak virus corona mewabah di Tanah Air, Kemenkumham melakukan langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19 di Lapas dan Rutan.

Langkah-langkah itu, yakni dengan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh Lapas dan Rutan dan pembatasan kunjungan tahanan.

"Tiap petugas yang masuk harus mengikuti protokol pencegahan Covid-19, yaitu pintu masuk harus melalui dispray seluruh tubuh dan wajib memakai masker dan APD seperti sarung tangan, wajib cuci tangan. Kami juga rutin mengeluarkan warga binaan untuk berjemur secara bertahap," papar Yasonna.

Adapun sebelumnya, Yasonna mengatakan, hingga hari ini sebanyak 5.556 narapidana telah dikeluarkan dan dibebaskan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca juga: Ditjen PAS Tunda Penerimaan Tahanan Baru di Lapas/ Rutan karena Corona

Yasonna menjelaskan, pelepasan narapidana itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

"Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) kami melaporkan sudah dikeluarkan 5.556 warga binaan dengan Permenkumham Nomor 10/2020 dan Keputusan Menkumham," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Ia mengatakan melalui peraturan dan keputusan itu, diperkirakan Kemenkumham dapat mengeluarkan dan melepaskan 30.000 hingga 35.000 narapidana.

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi anak.

Baca juga: Komisi III dan Menkumham Rapat Virtual Bahas Penanganan Covid-19 di Lapas

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.

"Kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exrcise kami bisa mencapai 35 ribu minimal," ujar Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com