JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi digugat karena dianggap lalai dalam mengantisipasi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Enggal Pamukty ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).
Gugatan yang diajukan Enggal telah teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB.
Enggal mewakili kelompok pedagang eceran mengajukan gugatan class action kepada Presiden Jokowi karena menganggap orang nomor satu di Indonesia tersebut telah melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia.
"Saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19," kata Enggal kepada Kompas.com, tak lama setelah ia resmi mendaftarkan gugatannya.
Baca juga: Hadapi Covid-19, Jokowi Minta Daerah Jangan Buat Acara Sendiri-sendiri
Enggal menyebutkan, tindakan yang dilakukan pemerintah pusat sejak awal sangat melecehkan akal sehat sekaligus membahayakan jutaan nyawa rakyat dengan program mendatangkan turis saat wabah Covid-19 terjadi di sejumlah negara.
Padahal, seharusnya pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengantisipasi masuknya virus corona ini.
"Tiongkok sejak awal berani menutup Kota Wuhan dan sekaligus Provinsi Hubei yang berpenduduk 54 juta untuk memerangi teror Covid-19 tanpa memikirkan kerugian ekonomi. Bagi Pemerintah Tiongkok, nyawa rakyatnya jauh lebih daripada investasi. Ini yang tidak kita lihat pada kebijakan Jokowi," kata dia.
Baca juga: Tak Pilih Lockdown, Jokowi Ingin Aktivitas Ekonomi Tetap Berjalan
"Mementingkan investasi pariwisata di saat wabah dahsyat Covid-19 bukan hanya melecehkan akal sehat, tapi juga mendatangkan malapetaka besar. Kita jadi olok-olok dunia internasional di saat negara-negara lain justru menutup negaranya dari turis," sambungnya.
Akibat kelalaian pemerintah ini, Enggal mengaku dirinya mengalami kerugian ekonomi.
Sebagai pedagang eceran, ia mengalami penurunan pendapatan setelah virus corona masuk ke Indonesia.
"Kalau saja pemerintah pusat sejak awal serius menangani teror Covid-19 ini, tentu saya dan kawan-kawan pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah sehari-hari," kata dia.
Baca juga: Akui Ada Keterlambatan, Jokowi Sebut RS Pulau Galang Baru Beroperasi 6 April
Total ada enam warga pelaku UMKM yang diwakili dalam gugatan class action ini. Mereka menuntut penggantian kerugian sebesar Rp 10 miliar dan 20 juta.
"Ini kan jadi bikin kami kehilangan pendapatan, sementara pemerintah belum juga kasih solusi bantuan seperti apa. Saya kecewa melihat awal-awal teror Covid-19, lihat menteri di TV masih bisa bercanda-canda," tambah dia.
Enggal pun menegaskan, ia tak akan menarik gugatan ini. Terlebih lagi, ia merasa mendapat dukungan dari masyarakat yang bernasib sama.
"Saya tidak akan pernah mundur karena mulai dari para dokter, perawat, ojol, taksol, pedagang kaki lima, dan lain-lain, mereka semua mendukung saya menggugat Jokowi karena mereka pun terancam periuk nasinya. Jadi sampai titik darah penghabisan kita akan tuntut pemerintah untuk bertanggung jawab atas kerugian kami semua," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.