JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) perlu dibarengi dengan adanya jaminan kebutuhan pokok masyarakat.
Anam mengacu pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun Tahun 2000 yang mengatur pemenuhan kebutuhan pokok penduduk.
"Walau digunakan frasa kata 'memperhatikan', ini harus dimaknai sebagai pijakan kebijakan usulan dan penetapan PSBB guna memastikan dan memberi jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat," ujar Anam dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Siapa Penanggung Kebutuhan Dasar Warga?
Anam mengatakan dampak wabah virus corona telah dirasakan masyarakat.
Jika tidak dapat memenuhi jaminan kebutuhan pokok masyarakat, kata Anam, pembatasan tersebut dikhawatirkan tak akan maksimal.
"Oleh karennya kami berharap ,walaupun digunakan frasa 'memperhatikan' dalam PP tersebut, namun dimaknai sebagai jaminan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat," katanya.
Dia menambahkan, adanya usulan pemda dalam penanganan virus corona yang dibarengi dengan penerapan PSBB, diharapkan menjadi kesempatan dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Menurutnya, salah satu cara yang bisa digunakan adalah bantuan langsung kebutuhan pokok.
"Seperti salah satu rekomendasi dari 18 rekomendasi Komnas HAM kepada Presiden," terang dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19.
Jokowi pun menegaskan bahwa Polri bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Jokowi menyebutkan, payung hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Baca juga: Begini Mekanisme Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Selain itu, Jokowi juga sudah meneken Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan.
"Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19," kata dia.
Sampai Senin (30/3/2020), ada 1.414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia. Dari angka tersebut, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 lainnya meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.