Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang "Work From Home", Pegawai Diingatkan Tak Sebar Hoaks

Kompas.com - 01/04/2020, 12:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang periode bekerja dari rumah (BDR) atau work from home bagi para pegawainya hingga 21 April 2020 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, para pegawai diingatkan untuk tidak menyebarkan berita-berita yang menimbulkan keresahan dan berita bohong selama periode bekerja dari rumah itu.

"Selama melaksanakan BDR, Pegawai dilarang mengirimkan/menyebarkan berita-berita yang dapat menimbulkan keresahan, kegaduhan, ketidaknyamanan dan penyebaran berita Hoaks," kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Seleksi Deputi Penindakan KPK Mengerucut ke Tiga Kandidat

Meskipun periode bekerja dari rumah itu diperpanjang, Ali menegaskan, penanganan perkara yang dikerjakan oleh KPK tetap berjalan.

Ali menuturkan, pekerjaan yang berhubungan dengan penanganan perkara dan berkonsekuensi terhadap masa penahanan tersangka atau terdakwa tetap harus dikerjakan dari Gedung KPK.

Selain itu, para pegawai KPK di yang pekerjaannya berhubungan dengan persidangan para terdakwa kasus korupsi juga tetap menuntut kehadiran para pegawai tersebut.

"Pekerjaan yang berhubungan dengan penetapan atau panggilan pengadilan pidana atau praperadilan sesuai dengan peraturan yang diterapkan di peradilan dengan catatan sepanjang dimungkinkan penundaan sidang, maka dapat diajukan permintaan penundaan sidang atau mengupayakan persidangan melalui mekanisme daring (online) melalui konferensi video (video conference)," kata Ali.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Kunjungan Tahanan KPK Dilakukan secara Online

Ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Periode Bekerja Dari Rumah (BDR) Guna Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan KPK yang diterbitkan Ketua KPK Firli Bahuri pada Senin (30/3/2020) lalu.

Adapun kebijakan membolehkan para pegawai KPK bekerja dari rumah mestinya berakhir pada Rabu (31/3/2020) kemarin sebelum akhirnya diperpanjang hingga 21 April 2020 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com