Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Pembatasan Sosial Berskala Besar, Efektifkah Lawan Corona?

Kompas.com - 01/04/2020, 11:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH akhirnya memutuskan untuk menggunakan opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk merespons pandemi Corona yang semakin merajalela.

Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3/2020). Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan ini telah diterbitkan bersamaan dengan Keputusan Presiden (kepres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Desakan agar pemerintah mengambil tindakan yang lebih tegas berupa lockdown atau karantina wilayah kembali ramai disuarakan akhir-akhir ini. Kebijakan pemerintah berupa imbauan agar masyarakat beraktivitas di rumah dinilai tak efektif.

Desakan secara tak langsung juga datang dari daerah. Sejumlah daerah telah mengambil tindakan lebih tegas dengan menutup akses keluar masuk wilayahnya yang diistilahkan sebagai local lockdown.

Meski demikian, para penguasa daerah tersebut membantah kebijakan mereka bertentangan dengan instruksi pemerintah pusat yang tidak menginginkan lockdown.

Karantina Wilayah dan PSBB

Karantina Wilayah dan PSBB merupakan opsi tindakan yang disediakan oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk merespons situasi kedaruratan kesehatan masyarakat. Tindakan lainnya yang diatur dalam UU ini adalah Karantina Rumah dan Karantina Rumah Sakit.

Berbagai tindakan respons tersebut hanya bisa dilakukan dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM), yang didefinisikan sebagai kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Petugas dari Polrestabes Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan menyusun water barrier di ruas Jalan Djamin Ginting - Dr. Mansyur pada Sabtu (28/3/2020). Sebanyak 12 ruas jalan di Kota Medan ditutup untuk membatasi mobilisasi masyarakat ke dalam kota dan mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Kemungkinan besar akan ada penambahan ruas jalan yang akan ditutup.Istimewa Petugas dari Polrestabes Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan menyusun water barrier di ruas Jalan Djamin Ginting - Dr. Mansyur pada Sabtu (28/3/2020). Sebanyak 12 ruas jalan di Kota Medan ditutup untuk membatasi mobilisasi masyarakat ke dalam kota dan mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Kemungkinan besar akan ada penambahan ruas jalan yang akan ditutup.

Berdasarkan UU No 6/2018, tindakan yang bisa dilakukan dalam PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum.

Menurut UU tersebut, PSBB tidak mengatur pembatasan pergerakan keluar masuk manusia ke dalam suatu wilayah seperti halnya karantina wilayah. Begitu pun dalam PP PSBB yang menjadi peraturan turunannya.

Berbagai tindakan dalam PSBB seperti peliburan sekolah dan kantor, pembatasan kegiatan di rumah ibadah, dan pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum sebenarnya telah dilakukan oleh pemerintah.

Payung tindakan hukum

Pemberlakuan PSBB dan penetapan KKM kini menjadi semacam payung ketegasan bagi tindakan-tindakan yang bersifat imbauan selama ini.

Yang membedakan adalah masalah penegakan hukum. Dalam kerangka PSBB, penerapan pro justitia akan dilakukan terhadap para pelanggar.

Bagi sebagian kalangan, keengganan pemerintah untuk mengambil opsi karantina wilayah memang masih menjadi tanda tanya.

Muncul spekulasi bahwa pemerintah berusaha mengelak dari tanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup dasar warga.

Berdasarkan Pasal 55 UU No 6/2018, jika menerapkan Karantina Wilayah, maka pemerintah pusat wajib memenuhi kebutuhan hidup dasar orang-orang yang berada di dalam wilayah karantina.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com