Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Pembatasan Sosial Berskala Besar, Efektifkah Lawan Corona?

Kompas.com - 01/04/2020, 11:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH akhirnya memutuskan untuk menggunakan opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk merespons pandemi Corona yang semakin merajalela.

Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3/2020). Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan ini telah diterbitkan bersamaan dengan Keputusan Presiden (kepres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Desakan agar pemerintah mengambil tindakan yang lebih tegas berupa lockdown atau karantina wilayah kembali ramai disuarakan akhir-akhir ini. Kebijakan pemerintah berupa imbauan agar masyarakat beraktivitas di rumah dinilai tak efektif.

Desakan secara tak langsung juga datang dari daerah. Sejumlah daerah telah mengambil tindakan lebih tegas dengan menutup akses keluar masuk wilayahnya yang diistilahkan sebagai local lockdown.

Meski demikian, para penguasa daerah tersebut membantah kebijakan mereka bertentangan dengan instruksi pemerintah pusat yang tidak menginginkan lockdown.

Karantina Wilayah dan PSBB

Karantina Wilayah dan PSBB merupakan opsi tindakan yang disediakan oleh Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan untuk merespons situasi kedaruratan kesehatan masyarakat. Tindakan lainnya yang diatur dalam UU ini adalah Karantina Rumah dan Karantina Rumah Sakit.

Berbagai tindakan respons tersebut hanya bisa dilakukan dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM), yang didefinisikan sebagai kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Petugas dari Polrestabes Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan menyusun water barrier di ruas Jalan Djamin Ginting - Dr. Mansyur pada Sabtu (28/3/2020). Sebanyak 12 ruas jalan di Kota Medan ditutup untuk membatasi mobilisasi masyarakat ke dalam kota dan mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Kemungkinan besar akan ada penambahan ruas jalan yang akan ditutup.Istimewa Petugas dari Polrestabes Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan menyusun water barrier di ruas Jalan Djamin Ginting - Dr. Mansyur pada Sabtu (28/3/2020). Sebanyak 12 ruas jalan di Kota Medan ditutup untuk membatasi mobilisasi masyarakat ke dalam kota dan mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Kemungkinan besar akan ada penambahan ruas jalan yang akan ditutup.

Berdasarkan UU No 6/2018, tindakan yang bisa dilakukan dalam PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum.

Menurut UU tersebut, PSBB tidak mengatur pembatasan pergerakan keluar masuk manusia ke dalam suatu wilayah seperti halnya karantina wilayah. Begitu pun dalam PP PSBB yang menjadi peraturan turunannya.

Berbagai tindakan dalam PSBB seperti peliburan sekolah dan kantor, pembatasan kegiatan di rumah ibadah, dan pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum sebenarnya telah dilakukan oleh pemerintah.

Payung tindakan hukum

Pemberlakuan PSBB dan penetapan KKM kini menjadi semacam payung ketegasan bagi tindakan-tindakan yang bersifat imbauan selama ini.

Yang membedakan adalah masalah penegakan hukum. Dalam kerangka PSBB, penerapan pro justitia akan dilakukan terhadap para pelanggar.

Bagi sebagian kalangan, keengganan pemerintah untuk mengambil opsi karantina wilayah memang masih menjadi tanda tanya.

Muncul spekulasi bahwa pemerintah berusaha mengelak dari tanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup dasar warga.

Berdasarkan Pasal 55 UU No 6/2018, jika menerapkan Karantina Wilayah, maka pemerintah pusat wajib memenuhi kebutuhan hidup dasar orang-orang yang berada di dalam wilayah karantina.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com