JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tak berencana menerapkan kebijakan darurat corona dalam penanganan virus corona atau Covid-19.
"Pemerintah juga sama sekali tidak merencanakan untuk memberlakukan darurat sipil dalam konteks Covid-19," ujar Mahfud melalui wawancara video dengan wartawan, Selasa (31/3/2020).
Adapun ketentuan pemberlakukan darurat sipil tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959.
Baca juga: Wacana Darurat Sipil Covid-19 dan Digunakannya Perppu Era Soekarno...
Menurut Mahfud MD, berdasarkan perppu itu, pemerintah bisa memberlakukan darurat sipil apabila keadaan menghendaki akan adanya penerapan aturan tersebut.
"Sekarang itu tidak, tidak untuk menghadapi Covid-19, kecuali perkembangan keadaan menjadi lebih sangat buruk dan menghendaki itu," kata dia.
"Baru itu nanti dihidupkan, digunakan karena memang UU itu sudah hidup sejak tahun 1959 sampai sekarang," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca juga: Jokowi Izinkan Pemda Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Syaratnya
Jokowi pun menegaskan bahwa Polri bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Jokowi menyebutkan, payung hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Selain itu, Jokowi juga sudah meneken Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Baca juga: Diterapkan Jokowi Lawan Corona, Apa Itu Pembatasan Sosial Berskala Besar?