Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Sebut Kebijakan Pembebasan Tarif Listrik Kurang Tepat Sasaran

Kompas.com - 01/04/2020, 09:48 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, langkah pemerintah menggratiskan listrik golongan 450 VA dan diskon 50 persen bagi 900 VA secara nasional, untuk menyiasati dampak ekonomi akibat penyebaran virus corona, tidak tepat sasaran.

Menurut dia, seharusnya yang menjadi target pemerintah adalah kelompok konsumen yang tinggal di perkotaan.

Pasalnya, mereka terdampak langsung karena tidak bisa bekerja atau aktivitas ekonominya terhenti karena mayoritas bekerja dari rumah.

"Oleh karena itu, sejatinya yang sangat membutuhkan kompensasi dan dispensasi adalah kelompok konsumen perkotaan, dan seharusnya tidak hanya kelompok 900 VA saja. Tetapi juga kelompok konsumen 1300 VA, yang juga secara ekonomi sangat terdampak," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Jokowi Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik, Ini Rinciannya

"Apalagi banyak masyarakat perkotaan yang di PHK, atau dipotong gaji karena perusahaannya bangkrut," imbuh dia.

Tulus menambahkan, kebanyakan kelompok masyarakat yang menggunakan listrik 450 VA adalah mereka yang tinggal di wilayah pedesaan.

Sementara, sejauh ini masyarakat di sana masih bisa bekerja seperti biasa karena tidak terdampak Covid-19 secara langsung.

Kalau pun pemerintah ingin membantu mereka, menurut Tulus, bisa dengan memberikan potongan 50 persen kepada para pengguna listrik 450 VA layaknya pengguna listrik 900 VA.

Sedangkan, 50 persen bantuan lainnya bisa digunakan untuk memberikan potongan kepada para pengguna listrik 1300 VA yang banyak tinggal di wilayah perkotaan.

"Jadi penggratisan listrik yang berlaku secara nasional kurang tepat sasaran," ujarnya.

Ia pun berharap agar kebijakan ini dapat direvisi. Sehingga, hak pengguna listrik 1300 VA tidak dilanggar lantaran aktivitas ekonimi mereka yang nyaris lumpuh karena berhenti bekerja.

Baca juga: Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis, hingga Keringanan Kredit

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta.

"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, diskon 50 persen diberikan kepada para pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga.

Diskon juga diberikan selama tiga bulan.

"Artinya, hanya membayar separuh untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com