Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan WNA Masuk Indonesia Tak Berlaku bagi Pekerja Proyek Strategis Nasional

Kompas.com - 01/04/2020, 08:58 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arus lalu lintas warga negara asing, baik yang akan masuk maupun transit ke Indonesia, akan dihentikan sementara waktu mulai Kamis (2/3/2020) besok.

Kebijakan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo meminta agar arus pergerakan WNA dievaluasi secara berkala untuk memantau penyebaran Covid-19 dari berbagai negara.

Meski demikian, kebijakan ini dikecualikan untuk WNA yang akan bekerja pada proyek strategis nasional (PSN) serta mereka yang membawa bantuan untuk penanganan Covid-19.

Baca juga: Imigrasi Larang WNA Masuk ke Indonesia Mulai 2 April

Langkah itu diputuskan Jokowi setelah menggelar rapat terbatas melalui telekonferensi video, Selasa (31/3/2020).

Saat ini, ia menambahkan, sejumlah negara seperti China, Korea Selatan, dan Singapura tengah menghadapi wabah Covid-19 gelombang kedua.

Dalam hal ini, banyak kasus positif baru yang justru muncul dari orang yang baru tiba dari perjalanan dari luar negeri atau imported case.

Untuk itu, ia menyatakan, penting bagi Indonesia untuk memperkuat kebijakan perlintasan WNA ke dalam negeri.

"Prioritas kita saat ini bukan hanya mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah di dalam negeri, (seperti) arus mudik yang sudah kita bicarakan. Tapi juga harus bisa mengendalikan mobilitas antarnegara yang berisiko membawa imported case," tegas Jokowi.

Baca juga: Jokowi Putuskan Hentikan Kunjungan dan Transit WNA ke Indonesia

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan memiliki pengecualian.

Dalam hal ini, WNA yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan lain-lain, tetap diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Meski demikian, ada sejumlah protokol kesehatan ketat yang harus dipenuhi oleh mereka bila ingin masuk ke tanah air.

Detail protokol tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).

"Jadi sekali lagi ada pengecualian, tapi secara umum maka semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Minta Arus Masuk WNA ke Indonesia Dievaluasi Saat Wabah Covid-19

 

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menyatakan, Kemenkumham telah menerbitkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut akan berlaku pukul 00.00 WIB pada 2 April 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com