"Tapi ternyata perkiraan kami para ojol ternyata salah besar. Kami tetap saja harus membayar cicilan walau keadaan seperti apapun juga," sambung warga Condet, Jakarta Timur ini.
Baca juga: OJK Kembali Rilis Ketentuan Lanjutan Relaksasi Kredit, Simak di Sini
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot membenarkan bahwa stimulus yang diberikan pemerintah adalah keringanan pembayaran cicilan.
Jadi, bukan penangguhan atau tak membayar cicilan sama sekali.
"Stimulus ini dalam kerangka restrukturisasi yang berupa keringanan pembayaran cicilan bunga/pokok," kata Sekar.
Sekar menyebut bentuk keringan ini bisa bermacam-macam seperti penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh Bank/Leasing.
Jangka waktunya maksimal sampai dengan satu tahun.
"Baik skema atau jangka waktu dari keringanan ini, akan sangat tergantung dari penilaian bank atau leasing terhadap kemampuan membayar masing-masing debitur," ucap Sekar.
Baca juga: Pengemudi Ojol Masih Ditagih Debt Collector, Ini Kata Jokowi
Presiden Jokowi sendiri dalam pidatonya Selasa (31/3/2020) kemarin tak lagi menggunakan kata ditangguhkan saat menyinggung soal relaksasi kredit untuk pengemudi ojek online dan pelaku UMKM.
Jokowi dalam kesempatan itu menggunakanistilah keringanan kredit.
"Keringanan pembayaran kredit, bagi para pekerja informal baik ojek online, supir taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 Miliar," kata Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.