Menurut Eko, ini perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di desa.
"Karena ini tingkat penularannya tinggi kalau misalnya desa atau masyarakat masih ada kerumunan-kerumunan," ungkapnya.
"Jadi pemerintah desa diharapkan tidak memberikan izin terhadap masyarakatnya yang akan menyelenggarakan kegiatan itu," kata dia.
Baca juga: Kemendes Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Bikin Hand Sanitizer dan Disinfektan
Eko mengatakan, jika ada penyelenggara kegiatan yang nekat menggelar acara, pemerintah desa memiliki wewenang untuk membubarkannya.
Selain pemerintah desa, relawan desa tanggap Covid-19 juga memiliki tugas untuk ikut melakukan penertiban dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Jadi itu nanti harus bersama-sama diberikan pengertian (pada penyelenggara acara), lalu itu dibubarkan," ujar dia.
Pengunaan dana desa untuk cegah Covid-19
Terkait anggaran, pemerintah memperbolehkan dana desa digunakan untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19, misalnya untuk modal pembuatan hand sanitizer dan disinfektan mandiri.
"Bahkan dana desa itu bisa digunakan untuk bagaimana membuat disinfektan maupun hand sanitizer," kata Eko.
Eko menjelaskan, penggunaan dana desa tersebut bisa dimasukan dalam kegiatan padat karya non fisik untuk menjaga ekonomi desa di tengah pandemi Covid-19.
"Mereka bisa kerja di rumah, lalu dia membuat itu nanti dilakukan oleh masyarakat yang ada di situ," ungkapnya.
Baca juga: Kemendes PDTT Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Siapkan Logistik Warga yang Dikarantina
Kemudian, dana desa juga bisa digunakan untuk menyiapkan logistik warga yang tengah menjalani karantina terkait Covid-19 di desa.
Hal ini berkenaan dengan instruksi pemerintah agar desa secara sukarela menyediakan rumah karantina bagi warga yang baru pulang dari luar negeri atau daerah tertentu.
"Karena dana desa juga bisa digunakan untuk penyiapan logistik ketika ada isolasi warga masyarakat, berarti harus menyiapkan dan untuk penanganan logistik itu untuk kepentingan warga desa," ujar Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.