Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Tegaskan Penerapan Status Darurat Sipil Tak Mendesak

Kompas.com - 01/04/2020, 04:56 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Amiruddin menegaskan, penerapan status darurat sipil di dalam menghadapi Covid-19 tak mendesak.

"Saat ini tidak ada urgensinya untuk diberlakukannya status darurat sipil dikarenakan negara tidak sedang menghadapi ancaman pemberontakan atau ancaman politik yang berbahaya," tegas Amiruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).

Menurutnya, pernyataan Presiden yang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diiringi status darurat sipil untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak tepat.

Baca juga: Yusril: Status Darurat Sipil Tak Relevan Digunakan Lawan Wabah Corona

Dia mengatakan, dalam sistem politik yang demokratis, merencanakan pemberlakuan keadaan darurat sipil sesungguhnya adalah sebuah kekeliruan.

Terlebih, pemerintah daerah, yakni pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota tidak sedang lumpuh, melainkan masih berfungsi secara efektif.

Dengan faktor tersebut, otomatis tidak ada situasi kevakuman pemerintahan.

Dia mengatakan saaat ini Indonesia tepatnya sedang menghadapi darurat pelayanan kesehatan akibat makin luasnya wilayah yang terjangkit virus Covid-19.

Baca juga: Jokowi: Darurat Sipil Baru Opsi, Tidak Diberlakukan Sekarang

Dengan situasi tersebut, yang dibutuhkan masyarakat adalah adanya kepastian tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan.

Termasuk tenaga kesehatan yang siap untuk bertindak serta alat kesehatan dan ketersediaan obat yang cukup.

Kemudian adanya Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup untuk tenaga kesehatan, alat tes maupun pemeriksaan Covid-19 secara massal di zona merah.

"Serta terus mendorong percepatan dan perbanyakan tracing dan testing, baik melalui rapid test maupun PCR Test," katanya.

Baca juga: Kebijakan Darurat Sipil Dinilai Bisa Bikin Polisi Head To Head dengan Kepala Daerah

Amiruddin menuturkan, jika pembatasan bergerak orang dalam suatu wilayah diberlakukan, maka yang dibutuhkan adalah adanya jaminan pasokan dan pendistribusian sembako yang menjangkau seluruh warga di semua lokasi.

Sementara itu, khusus untuk mereka yang kehilangan pendapatan karena adanya pembatasan, maka pemerintah perlu memastikan mereka tetap memperoleh sebagian pendapatannya.

Maka dari itu, lanjut dia, pemerintah lebih baik fokus merancang upaya pencegahan penyebaran virus corona ketimbang merancang darurat sipil yang mengandung banyak potensi pengingkaran pada HAM.

"Untuk itu Pemerintah perlu memastikan adanya strong coordination antara presiden, kepala Gugus Tugas, Kapolri dengan kepala-kepala daerah," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com