JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komnas HAM Amiruddin menegaskan, penerapan status darurat sipil di dalam menghadapi Covid-19 tak mendesak.
"Saat ini tidak ada urgensinya untuk diberlakukannya status darurat sipil dikarenakan negara tidak sedang menghadapi ancaman pemberontakan atau ancaman politik yang berbahaya," tegas Amiruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).
Menurutnya, pernyataan Presiden yang akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diiringi status darurat sipil untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak tepat.
Baca juga: Yusril: Status Darurat Sipil Tak Relevan Digunakan Lawan Wabah Corona
Dia mengatakan, dalam sistem politik yang demokratis, merencanakan pemberlakuan keadaan darurat sipil sesungguhnya adalah sebuah kekeliruan.
Terlebih, pemerintah daerah, yakni pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota tidak sedang lumpuh, melainkan masih berfungsi secara efektif.
Dengan faktor tersebut, otomatis tidak ada situasi kevakuman pemerintahan.
Dia mengatakan saaat ini Indonesia tepatnya sedang menghadapi darurat pelayanan kesehatan akibat makin luasnya wilayah yang terjangkit virus Covid-19.
Baca juga: Jokowi: Darurat Sipil Baru Opsi, Tidak Diberlakukan Sekarang
Dengan situasi tersebut, yang dibutuhkan masyarakat adalah adanya kepastian tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan.
Termasuk tenaga kesehatan yang siap untuk bertindak serta alat kesehatan dan ketersediaan obat yang cukup.
Kemudian adanya Alat Pelindung Diri (APD) yang cukup untuk tenaga kesehatan, alat tes maupun pemeriksaan Covid-19 secara massal di zona merah.
"Serta terus mendorong percepatan dan perbanyakan tracing dan testing, baik melalui rapid test maupun PCR Test," katanya.
Baca juga: Kebijakan Darurat Sipil Dinilai Bisa Bikin Polisi Head To Head dengan Kepala Daerah
Amiruddin menuturkan, jika pembatasan bergerak orang dalam suatu wilayah diberlakukan, maka yang dibutuhkan adalah adanya jaminan pasokan dan pendistribusian sembako yang menjangkau seluruh warga di semua lokasi.
Sementara itu, khusus untuk mereka yang kehilangan pendapatan karena adanya pembatasan, maka pemerintah perlu memastikan mereka tetap memperoleh sebagian pendapatannya.
Maka dari itu, lanjut dia, pemerintah lebih baik fokus merancang upaya pencegahan penyebaran virus corona ketimbang merancang darurat sipil yang mengandung banyak potensi pengingkaran pada HAM.
"Untuk itu Pemerintah perlu memastikan adanya strong coordination antara presiden, kepala Gugus Tugas, Kapolri dengan kepala-kepala daerah," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.