Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Sarankan Sumber Dana Pilkada Pasca-Penundaan Diambil dari APBN, bukan APBD

Kompas.com - 31/03/2020, 21:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan Kementerian Dalam Negeri menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Atas keputusan ini, pemerintah diminta segera menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Perppu itu, menurut Perludem, seharusnya dapat mengatur tentang perbaikan sistem penganggaran Pilkada dari yang semula bersumber pada APBD, diubah menjadi APBN.

"Mendorong Perppu untuk mengatur perbaikan sistem penganggaran pelaksanaan Pilkada pasca penundaan, agar tidak lagi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetapi langsung dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, KPU Depok Klaim Sudah Siap 100 Persen Gelar Pemungutan Suara

Sebelum muncul keputusan penundaan, dana Pilkada dianggarkan melalui APBD masing-masing daerah penyelenggara.

Oleh karenanya, besaran anggaran tiap daerah tidak sama dan tergantung dari kemampuan wilayah mereka.

Menurut Fadli, jika dana Pilkada pasca penundaan dianggarkan dari APBN, proses pengajuan, persetujuan, pencairan, serta pertanggungjawaban anggaran dapat lebih efektif dan akuntabel.

Selain itu, mekanisme ini juga dapat menghindarkan terjadinya politisasi dalam proses penganggaran.

"Serta lebih menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua daerah, terlepas apapun kondisi kemampaun keuangannya," ujar dia.

Baca juga: Bawaslu: Idealnya Pilkada 2020 Ditunda hingga Tahun Depan

Selain sumber anggaran, Fadli mengatakan, nantinya Perppu harus memuat materi yang menjawab segala implikasi teknis yang ditimbulkan akibat keputusan penundaan Pilkada.

Implikasi teknis itu misalnya, dampak anggaran, status keberlanjutan tahapan Pilkada, hingga status keberlanjutan penyelenggara ad hoc yang sudah direkrut dan terhenti masa tugasnya.

Sementara itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu diminta untuk proaktif menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang nantinya bakal digunakan sebagai landasan penyusunan Perppu.

Baca juga: Pelaksanaan Pilkada Serentak Ditunda, KPU Tangsel Tungggu Keputusan Resmi

DIM itu seharusnya memuat analisis KPU mengenai dampak penundaan Pilkada, pilihan-pilihan skenario dan simulasi jadwal Pilkada yang baru, serta implikasi teknis dari penundaan Pilkada 2020 yang akan dihadapi penyelenggara, peserta, maupun pemilih.

"DIM ini harus disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemilihan yang demokratis serta mengutamakan keselamatan dan perlindungan terhadap seluruh warga negara," ujar Fadli.

Perludem pun mengingatkan supaya penyusunan Perppu dilakukan secara terbuka dan partisipatoris.

Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, menurut Fadli, keterbukaan penyusunan Perppu terkait Pilkada dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Baca juga: Pemkab Semarang Geser Anggaran Pilkada untuk Penanganan Covid-19

Hal ini penting mengingat kebijakan social distancing masih diberlakukan.

"Meminta pemerintah untuk terbuka dan partisipatoris dalam melakukan penyusunan Perppu, agar materi muatan yang akan diatur Perplu dapat mencakup seluruh kebutuhan hukum bagi legalitas penyelenggaraan Pilkada pasca penundaan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (Pilkada) yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.

Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia

"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).

Baca juga: KPU Tangsel akan Kembalikan Dana Pilkada agar Dialihkan untuk Penanganan Corona

Pramono menjelaskan, ada tiga opsi penundaan waktu Pilkada yang disepakati dalam RDP.

Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020.

Opsi ini diambil apabila tahapan Pilkada pra pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.

Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.

Pilihan ketiga, pemungutan suara Pilkada ditunda selama 12 bulan hingga 29 September 2021.

"Masih muncul beberapa pendapat yg berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ujar Pramono.

"Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com