JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan Kementerian Dalam Negeri menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Atas keputusan ini, pemerintah diminta segera menyusun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Perppu itu, menurut Perludem, seharusnya dapat mengatur tentang perbaikan sistem penganggaran Pilkada dari yang semula bersumber pada APBD, diubah menjadi APBN.
"Mendorong Perppu untuk mengatur perbaikan sistem penganggaran pelaksanaan Pilkada pasca penundaan, agar tidak lagi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetapi langsung dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, KPU Depok Klaim Sudah Siap 100 Persen Gelar Pemungutan Suara
Sebelum muncul keputusan penundaan, dana Pilkada dianggarkan melalui APBD masing-masing daerah penyelenggara.
Oleh karenanya, besaran anggaran tiap daerah tidak sama dan tergantung dari kemampuan wilayah mereka.
Menurut Fadli, jika dana Pilkada pasca penundaan dianggarkan dari APBN, proses pengajuan, persetujuan, pencairan, serta pertanggungjawaban anggaran dapat lebih efektif dan akuntabel.
Selain itu, mekanisme ini juga dapat menghindarkan terjadinya politisasi dalam proses penganggaran.
"Serta lebih menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua daerah, terlepas apapun kondisi kemampaun keuangannya," ujar dia.
Baca juga: Bawaslu: Idealnya Pilkada 2020 Ditunda hingga Tahun Depan
Selain sumber anggaran, Fadli mengatakan, nantinya Perppu harus memuat materi yang menjawab segala implikasi teknis yang ditimbulkan akibat keputusan penundaan Pilkada.
Implikasi teknis itu misalnya, dampak anggaran, status keberlanjutan tahapan Pilkada, hingga status keberlanjutan penyelenggara ad hoc yang sudah direkrut dan terhenti masa tugasnya.
Sementara itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu diminta untuk proaktif menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang nantinya bakal digunakan sebagai landasan penyusunan Perppu.
Baca juga: Pelaksanaan Pilkada Serentak Ditunda, KPU Tangsel Tungggu Keputusan Resmi
DIM itu seharusnya memuat analisis KPU mengenai dampak penundaan Pilkada, pilihan-pilihan skenario dan simulasi jadwal Pilkada yang baru, serta implikasi teknis dari penundaan Pilkada 2020 yang akan dihadapi penyelenggara, peserta, maupun pemilih.
"DIM ini harus disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemilihan yang demokratis serta mengutamakan keselamatan dan perlindungan terhadap seluruh warga negara," ujar Fadli.
Perludem pun mengingatkan supaya penyusunan Perppu dilakukan secara terbuka dan partisipatoris.