Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, menurut Fadli, keterbukaan penyusunan Perppu terkait Pilkada dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Baca juga: Pemkab Semarang Geser Anggaran Pilkada untuk Penanganan Covid-19
Hal ini penting mengingat kebijakan social distancing masih diberlakukan.
"Meminta pemerintah untuk terbuka dan partisipatoris dalam melakukan penyusunan Perppu, agar materi muatan yang akan diatur Perplu dapat mencakup seluruh kebutuhan hukum bagi legalitas penyelenggaraan Pilkada pasca penundaan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (Pilkada) yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.
Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia
"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
Baca juga: KPU Tangsel akan Kembalikan Dana Pilkada agar Dialihkan untuk Penanganan Corona
Pramono menjelaskan, ada tiga opsi penundaan waktu Pilkada yang disepakati dalam RDP.
Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020.
Opsi ini diambil apabila tahapan Pilkada pra pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.
Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.
Pilihan ketiga, pemungutan suara Pilkada ditunda selama 12 bulan hingga 29 September 2021.
"Masih muncul beberapa pendapat yg berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ujar Pramono.
"Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.