Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabah Covid-19, Komisi VIII DPR Percepat Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana

Kompas.com - 31/03/2020, 18:49 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR yang membidangi urusan sosial dan agama akan mempercepat pembahasan revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menyatakan revisi UU Penanggulangan Bencana perlu jadi prioritas untuk memperkuat koordinasi dan manajemen pemerintah dan lembaga dalam penanganan Covid-19.

"Komisi VIII memandang bahwa penanggulangan bencana, terutama saat menghadapi Covid 19 ini, membutuhkan penguatan manajemen kelembagaan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, kemudahan untuk melakukan mobilisasi sumberdaya, dan pembentukan pusat penanggulangan bencana di daerah rawan bencana," kata Ace kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: DPR Dahulukan RUU Penanggulangan Bencana Dibandingkan RUU PKS

Ia mengatakan, Komisi VIII akan menggunakan kewenangan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19.

Selain mempercepat revisi UU Penanggulangan Bencana, Ace menyebut Komisi VIII mendorong para mitra kerja, yaitu Kementerian Sosial, BNPB, dan Kementerian Agama melakukan realokasi anggaran untuk difokuskan ke penanganan Covid-19.

Menurutnya, sejumlah pos anggaran yang bisa direalokasi yaitu biaya perjalanan dinas dan pertemuan besar yang saat ini tidak mungkin dilaksanakan.

"Realokasi untuk keperluan pembelian alat medis dan kebutuhan dampak sosial dari Covid-19 ini," tuturnya.

Ace mengatakan hal serupa juga akan dilakukan internal Komisi VIII.

Ia menuturkan Komisi VIII telah sepakat merealokasi anggaran kunjungan kerja spesifik serta anggaran rapat untuk dialihkan ke penanganan Covid-19.

"Dialihkan kepentingan pengadaan APD, masker, ventilator dan alat medis lainnya untuk didistribusikan di daerah pemilihan kami masing-masing yang umumnya telah terpapar persebaran virus corona," kata Ace.

Terkait penanganan dan pengendalian pandemi virus corona, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Jokowi menegaskan bahwa Polri bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: BNPB Akui Tak Bisa Sendirian dalam Penanggulangan Bencana

Dia menyebutkan, payung hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, Jokowi juga sudah meneken Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB efektif untuk mencegah penyebarluasan virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com