JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR yang membidangi urusan sosial dan agama akan mempercepat pembahasan revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menyatakan revisi UU Penanggulangan Bencana perlu jadi prioritas untuk memperkuat koordinasi dan manajemen pemerintah dan lembaga dalam penanganan Covid-19.
"Komisi VIII memandang bahwa penanggulangan bencana, terutama saat menghadapi Covid 19 ini, membutuhkan penguatan manajemen kelembagaan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, kemudahan untuk melakukan mobilisasi sumberdaya, dan pembentukan pusat penanggulangan bencana di daerah rawan bencana," kata Ace kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: DPR Dahulukan RUU Penanggulangan Bencana Dibandingkan RUU PKS
Ia mengatakan, Komisi VIII akan menggunakan kewenangan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19.
Selain mempercepat revisi UU Penanggulangan Bencana, Ace menyebut Komisi VIII mendorong para mitra kerja, yaitu Kementerian Sosial, BNPB, dan Kementerian Agama melakukan realokasi anggaran untuk difokuskan ke penanganan Covid-19.
Menurutnya, sejumlah pos anggaran yang bisa direalokasi yaitu biaya perjalanan dinas dan pertemuan besar yang saat ini tidak mungkin dilaksanakan.
"Realokasi untuk keperluan pembelian alat medis dan kebutuhan dampak sosial dari Covid-19 ini," tuturnya.
Ace mengatakan hal serupa juga akan dilakukan internal Komisi VIII.
Ia menuturkan Komisi VIII telah sepakat merealokasi anggaran kunjungan kerja spesifik serta anggaran rapat untuk dialihkan ke penanganan Covid-19.
"Dialihkan kepentingan pengadaan APD, masker, ventilator dan alat medis lainnya untuk didistribusikan di daerah pemilihan kami masing-masing yang umumnya telah terpapar persebaran virus corona," kata Ace.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan