JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR yang membidangi urusan sosial dan agama akan mempercepat pembahasan revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menyatakan revisi UU Penanggulangan Bencana perlu jadi prioritas untuk memperkuat koordinasi dan manajemen pemerintah dan lembaga dalam penanganan Covid-19.
"Komisi VIII memandang bahwa penanggulangan bencana, terutama saat menghadapi Covid 19 ini, membutuhkan penguatan manajemen kelembagaan, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, kemudahan untuk melakukan mobilisasi sumberdaya, dan pembentukan pusat penanggulangan bencana di daerah rawan bencana," kata Ace kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: DPR Dahulukan RUU Penanggulangan Bencana Dibandingkan RUU PKS
Ia mengatakan, Komisi VIII akan menggunakan kewenangan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19.
Selain mempercepat revisi UU Penanggulangan Bencana, Ace menyebut Komisi VIII mendorong para mitra kerja, yaitu Kementerian Sosial, BNPB, dan Kementerian Agama melakukan realokasi anggaran untuk difokuskan ke penanganan Covid-19.
Menurutnya, sejumlah pos anggaran yang bisa direalokasi yaitu biaya perjalanan dinas dan pertemuan besar yang saat ini tidak mungkin dilaksanakan.
"Realokasi untuk keperluan pembelian alat medis dan kebutuhan dampak sosial dari Covid-19 ini," tuturnya.
Ace mengatakan hal serupa juga akan dilakukan internal Komisi VIII.
Ia menuturkan Komisi VIII telah sepakat merealokasi anggaran kunjungan kerja spesifik serta anggaran rapat untuk dialihkan ke penanganan Covid-19.
"Dialihkan kepentingan pengadaan APD, masker, ventilator dan alat medis lainnya untuk didistribusikan di daerah pemilihan kami masing-masing yang umumnya telah terpapar persebaran virus corona," kata Ace.
Terkait penanganan dan pengendalian pandemi virus corona, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Jokowi menegaskan bahwa Polri bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: BNPB Akui Tak Bisa Sendirian dalam Penanggulangan Bencana
Dia menyebutkan, payung hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, Jokowi juga sudah meneken Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB efektif untuk mencegah penyebarluasan virus corona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.