Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yurianto: 16 Provinsi Sudah Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19

Kompas.com - 31/03/2020, 17:57 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto mengatakan, hingga saat ini sudah ada 16 provinsi yang telah membentuk gugus tugas penanganan wabah Covid-19.

"Sebanyak 16 provinsi dan 86 kabupaten/kota sudah membentuk gugus tugas penanganan wabah Covid-19," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (31/3/2020).

Yuri tidak merinci provinsi-provinsi tersebut.

Selain itu, ada pula tujuh provinsi dan 41 kabupaten/kota yang telah menetapkan status siaga darurat bencana wabah Covid-19.

Baca juga: Pasien Covid-19 Terus Bertambah, DPRD Minta Pemkot Depok Antisipasi Kapasitas Rumah Sakit

"Kemudian, beberapa daerah juga telah mengupayakan berbagai inovasi dalam melawan penularan Covid-19. Salah satunya dengan mengawasi mobilitas penduduk yang ada di wilayahnya, " tutur Yuri.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2622/SJ tentang Pembantukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.

Dikutip dari lembaran SE, aturan ini dikeluarkan pada Minggu (29/3/2020).

Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan keberadaan SE itu bertujuan agar kepala daerah menjadi ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah.

"Tujuannya kepala daerah take lead. Ketua gugus bukan Sekda, bukan BPBD," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).

Secara rinci, isi dari SE yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian itu adalah sebagai berikut :

Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Diminta Saudara-saudari Gubernur, Wali Kota dan Bupati melaksanakan langkah:

Baca juga: Pendapatan Kota Bekasi Berkurang Sejak Wabah Covid-19 Merebak

1. Menjadi ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah dan tidak dapat didelegasikan kepada penjabat lain didaerah. Di samping itu, Gubernur juga menjadi anggota dewan pengarah gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat nasional.

2. Sebagai ketua gugus tugas percepatan Covid-19 di daerah, gubernur bupati dan wali kota mengambil langkah :

a. Antisipasi dan penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

b. Penyusunan Susunan organisasi, keanggotaan, Dan tugas pelaksanaan gugus tugas Percepatan penanganan Covid-19 di daerah berpedoman kepada lampiran dan merupakan bagian tidak terpisah dari SE ini.

c. Pendanaan yang diperlukan untuk keperluan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah yang dibebankan kepada APBD.

3. Pemerintah daerah dapat menetapkan status darurat siaga bencana Covid-19 dan/ keadaan tanggap darurat bencana Covid-19 di tingkat provinsi dan/kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:

a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus berdasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh BPBD dan dinas kesehatan kabupaten/kota/provinsi.

b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/wali kota menetapkan status bencana Covid-19.

4. Dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, pemerintah daerah dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah harus melakukan:

a. Analisa yang matang, mendalam dan berdasarkan evidence based untuk memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat serta memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan layanan sesuai standar pelayanan minimal (SPM).

b. Menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumber daya, fasilitas kesehatan yang dimiliki, antara lain dengan bekerja sama dengan rs swasta sebagai rujukan penderita Covid-19, menambah ruang isolasi di rs maupun di faskes dan pendukung lainnta, serta meningkatkan kapasitas puskesmas atau layanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

c. Melakukan refocussing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan Upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan wabah Covid-19 di daerah sebagaimana Amanat inpres nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran, Serta pengadaan barang dan jasa Dalam rangka percepatan penanganan Covid 19 Sesuai SE kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Dalam rangka peNanganan Covid 19.

Baca juga: Ada 81 Tenaga Medis DKI Jakarta Positif Covid-19, Tersebar di 30 Rumah Sakit

d. Melaksanakan social distancing dan karantina nandiri dengan melibatkan semua jajaran pemda, masyarakat dan dunia usaha denvan memperhatikan protokol yang ada.

e. Dalam hal pembatasan sosial menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial.

f. Melibatkan asosiasi profesi, tenaga profesional yang bekerja di lapangan, pelaku usaha dan masyarakat sipil untuk memastikan upaya penanganan sampai level terbawah.

g. Konsultasi dan melaporkan perkembangan dan antisipasi penanganan dampak penularan Covid-19 secara berkala kepada ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com