Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Ada 11.145 Kegiatan Pembubaran Massa Selama Penanganan Covid-19

Kompas.com - 31/03/2020, 16:51 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Idham Azis melaporkan 11.145 kegiatan pembubaran massa selama penanganan pandemi virus corona di Tanah Air.

Kegiatan pembubaran massa itu merupakan implementasi Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Selain kegiatan pembubaran massa, juga dilaksanakan kegiatan edukasi masyarakat, pembersihan mako dan asrama, serta penyemprotan disinfektan dengan bersinergi bersama TNI dan dinas kesehatan.

Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Jokowi Tegaskan Polri Bisa Ambil Langkah Hukum

"Edukasi kepada masyarakat telah dilaksanakan sebanyak 18.935 kegiatan, publikasi humas/imbauan kepada masyarakat sebanyak 35.954 kegiatan, pembubaran massa 11.145 kegiatan," kata Idham dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Selasa (31/3/2020).

"Pembersihan mako dan asrama sebanyak 5.583 kegiatan. penyemprotan disinfektan sinergi Polri, TNI, dinkes dan stakeholder lainnya sebanyak 7.125 kegiatan, termasuk hari ini kami laporkan secara serentak di seluruh Indonesia 34 polda dan 504 polres kita laksanakan serentak," imbuhnya.

Idham mengatakan masyarakat yang melanggar kebijakan pemerintah dalam masa darurat Covid-19 ini, dapat dikenakan sanksi yang mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.

"Ancaman yang dapat dikenakan antara lain mengacu pada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal-pasal dalam KUHP antara 212, 214 Ayat (1) dan (2), 216, dan 218," jelasnya.

Namun, ia mengatakan hingga saat ini belum ada catatan soal proses hukum terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran, seperti misalnya dalam kegiatan berkerumun.

Menurut Idham, sejauh ini masyarakat mematuhi kebijakan yang diberlakukan pemerintah.

"Alhamdulillah masyarakat kita di Indonesia masih patuh terhadap imbauan Polri, bila kita melihat bandingkan dengan negara-negara lain yang polisinya sudah menggunakan penegakan hukum lebih keras," kata Idham.

Melalui rapat yang digelar virtual itu, ia juga melaporkan kegiatan tim Cyber Bareskrim Polri dalam pemberantasan hoaks terkait virus corona.

Idham menyebutkan hingga saat ini tercatat ada 51 kasus hoaks dengan 51 tersangka.

"Sampai hari ini sudah 51 kasus dan 51 tersangka. Kemudian, dari tanggal 2 sampai 27 Maret telah melakukan penyelidikan terhadap 153 informasi, memblokir 38 akun, monitoring 59 akun, pelimpahan 31 akun, dan penindakan lebih lanjut terhadap 25 akun," paparnya.

Selanjutnya, dia menjelaskan Polri menggelar kegiatan penegakan hukum terhadap penimbun bahan pangan serta alat pelindung diri (APD) tenaga kesehatan.

Baca juga: Kapolri: Menkumham Minta Izin Presiden Keluarkan 30.000 Tahanan demi Cegah Covid-19

Menurut catatan, kata Idham, saat ini Polri menangani 15 kasus penimbunan pangan. Sementara itu, ada 18 kasus penimbunan APD.

"Penegakan hukum terhadap penimbunan bahan pangan sampai saat ini yang ditangani Polri ada 15 kasus, sedang dalam proses penyidikan," ujarnya.

"Kemudian penanganan terhadap penimbunan alat kesehatan, sampai saat ini sebanyak 18 kasus dengan 37 tersangka. Keseluruhan tersangka tersebut dalam proses penyidikan," lanjut Idham.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada laporan mengenai kasus penjarahan.

"Sampai saat ini, Alhamdulillah di seluruh Indonesia tidak ada laporan kasus dan kejadian terkait kasus penjarahan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com