JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah memutuskan bahwa pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar untuk menangani wabah Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Menurut Presiden Jokowi, dasar hukum keputusan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehehatan.
Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar serta Keputusan Presiden tentang Kedaruratan Kesehatan.
Baca juga: Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat
Dengan adanya regulasi tersebut, Jokowi meminta kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri dalam menangani wabah Covid-19.
"Semuanya jelas, kepala daerah saya minta tak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tak terkoordinasi," ujar Jokowi dalam konferensi pers dari Istana Kepresidenan, Selasa (31/3/2020).
"Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP, serta keppres tersebut," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi: Kita Putuskan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Jokowi melanjutkan, pemerintah juga telah memutuskan status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor kondisi risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi.
"Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata dia.
Pemerintah juga telah membuat sejumlah kebijakan agar masyarakat mendapatkan kompensasi atas kebijakan yang telah diterapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.