Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habiburokhman Sarankan Jokowi Tak Terapkan Darurat Sipil

Kompas.com - 31/03/2020, 14:45 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, banyak masyarakat yang menolak pembatasan sosial berskala besar disertai dengan kebijakan darurat sipil.

Hal tersebut disampaikan Habiburokhman saat rapat kerja bersama Kapolri beserta jajaran Kapolda se-Indonesia, melalui konferensi video, Selasa (31/3/2020).

"Kami juga tampung kegelisahan masyarakat, kami ingin sampaikan soal penolakan banyak masyarakat tentang darurat sipil," kata Habiburokhman.

Baca juga: Komnas HAM Nilai Darurat Sipil Berpotensi Timbulkan Chaos hingga Pelanggaran HAM

Ia mengatakan, darurat sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya tidak relevan diterapkan untuk saat ini.

Menurut dia, hanya beberapa pasal pada Perppu itu yang dapat masih relevan diterapkan saat ini, yakni terkait pelarangan keluar rumah.

"Hanya di pasal 19 yang dikatakan penguasa bisa berhak melarang orang keluar rumah. Yang (pasal) lain sudah tidak relevan. Bahkan, banyak sekali institusi yang diatur di UU itu yang sekarang enggak ada," lanjut Habiburokhman.

Ia menambahkan, syarat-syarat status darurat sipil dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 ini tidak mendekati konteks kondisi yang tengah dialami Indonesia.

"Syarat kumulatif darurat sipil, yaitu keamanan dan ketertiban hukum terancam, pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam. Saya pikir ini enggak seperti itu," ujar Habiburokhman.

Baca juga: Presiden Diminta Terbuka Sebelum Tetapkan Status Darurat Sipil

Semestinya, lanjut dia, pemerintah menerapkan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Habiburokhman pun menyarankan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk meneruskan sarannya tersebut ke Presiden Joko Widodo.

"Yang paling relevan serta sebagian sudah dilakukan pemerintah adalah, gunakan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan. Itu banyak sekali pasal relevan," ujar Habiburokhman.

Menanggapi hal tersebut, Jenderal Idham Azis mengatakan, sebagai pimpinan Polri, ia tak memiliki kapasitas untuk memberikan komentar terkait rencana darurat sipil tersebut.

Polri sebagai penegak hukum hanya akan patuh pada kebijakan pemerintah.

"Tentang darurat sipil yang bapak tanyakan, saya rasa Polri tidak di dalam kapasitas memberikan komentar atau tanggapan. Saya sebagai aparat penegak hukum saya sami'na wa athona kepada pemerintah Indonesia," kata Idham.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil di dalam menghadapi wabah Covid-19.

Baca juga: Update 30 Maret: 1.414 Kasus Positif Covid-19 di 31 Provinsi, Persentase Kematian 8,63 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com