Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Nilai Darurat Sipil Berpotensi Timbulkan "Chaos" hingga Pelanggaran HAM

Kompas.com - 31/03/2020, 14:25 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan bahwa penerapan status darurat sipil justru berpotensi menimbulkan kekacauan hingga pelanggaran HAM.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berkaca pada penerapan darurat sipil di Aceh pada Mei 2004.

“Dalam pengalaman darurat sipil yang terjadi adalah situasi ketakutan, banyak terjadi tindakan koersif dan malah potensial menimbukan chaos. Pelanggaran HAM terjadi secara masif,” kata Anam melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Kapolri: Polri Dukung Darurat Sipil dalam Rangka Cegah Covid-19

Menurutnya, penanganan wabah Covid-19 membutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat yang serius.

Namun, status darurat sipil yang rencananya bakal diterapkan memiliki karakter berbeda untuk mengatasi pandemi virus corona di Tanah Air.

Komnas HAM pun berharap status tersebut tidak diterapkan.

“Untuk darurat sipil, Komnas HAM berharap status tersebut tidak diterapkan. Karakter dasar darurat sipil berbeda jauh dengan kondisi darurat kesehatan yang saat ini di terjadi, dan jelas kebutuhan kebijakan juga berbeda jauh,” tuturnya.

Namun, apabila kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diikuti kebijakan darurat sipil diterapkan, Komnas HAM meminta pemerintah menyediakan bantuan langsung.

Sebab, jika merujuk pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tak ada kewajiban pemerintah pusat menanggung kebutuhan masyarakat selama pembatasan sosial berskala besar.

“PSBB (pembatasan sosial skala besar) dan darurat sipil secara nyata tidak memberikan jaminan kebutuhan hidup sehari-hari ketika prosesnya sedang berlangsung,” ujar Anam.

“Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan bantuan langsung sebagai jaminan kehidup sehari-hari selama proses penanganan Covid-19, khususnya jika diterapkan skema pasal 49 sampai 59 UU Kekarantinaan Kesehatan,” sambung dia.

Diberitakan, pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menurut Jokowi, hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar. Oleh karena itu, ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.

Baca juga: Presiden Diminta Terbuka Sebelum Tetapkan Status Darurat Sipil

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com