Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Darurat Sipil, Komnas HAM Nilai Perlu Diterapkan Darurat Kesehatan Nasional

Kompas.com - 31/03/2020, 12:22 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai status darurat sipil yang rencananya diterapkan pemerintah untuk menangani wabah Covid-19 kurang tepat.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berpandangan, pemerintah lebih perlu menerapkan darurat kesehatan nasional.

Menurut dia, status darurat sipil memiliki tujuan yang berbeda dengan darurat kesehatan nasional.

"Darurat kesehatan bertujuan memastikan kondisi kesehatan masyarakat yang terancam, dan dibutuhkan kerja sama yang serius dengan pihak masyakarat itu sendiri, termasuk solidaritas dari sesama yang tidak kena dampak Covid-19," kata Anam melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).

"Darurat sipil tujuannya tertib sipil yang biasanya untuk memastikan roda pemerintahan berjalan dan tertib sipil. Dari perspektif tujuan saja berbeda jauh," ujar dia.

Baca juga: Pakar: Jika Darurat Sipil, Pemerintah Tak Tanggung Kebutuhan Dasar Warga

Ia mengatakan, pendekatan utama dari status darurat kesehatan nasional adalah kepentingan kesehatan dan bukan penertiban.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan, kata Anam, adalah membangun kesadaran masyarakat serta solidaritas.

"Tujuannya pada kerja-kerja kesehatan, bukan pada kerja penertiban. Misalkan mendorong keaktifan perangkat pemerintahan terkecil seperti RT dan RW, termasuk puskesmas menjadi garda komunikasi terdepan dan lain-lain," ujarnya.

Sementara itu, bila ada yang melanggar, dapat diberikan hukuman berupa denda atau kerja sosial.

Baca juga: Wacana Darurat Sipil Covid-19 dan Digunakannya Perppu Era Soekarno...

Anam berpendapat, pemerintah belum maksimal dalam menangani wabah Covid-19 di Tanah Air.

Hal itu tercermin dari konsolidasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang dinilai kurang solid.

"Yang dibutuhkan darurat kesehatan nasional. Tata kelolanya yang diperbaiki. Misalkan platfrom kebijakan yang utuh dan terpusat, karena karakter Covid-19 membutuhkan itu,” tuturnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com