Namun, DPR bergeming. Dalam rapat paripurna, Senin (30/3/2020), Ketua DPR Puan Maharani mengisyaratkan pembahasan RUU Cipta Kerja tidak akan berhenti.
Baca juga: Puan Pastikan Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja di DPR Jalan Terus
Lewat pidato pembukaan masa persidangan yang disampaikannya, Puan menyatakan, DPR memiliki tugas konstitusional yang tetap harus dilaksanakan sebagai wujud penyelenggaraan kedaulatan rakyat.
Tugas konstitusional yang dimaksud Puan yaitu terkait pembahasan dan penyelesaian 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020. Salah satunya, RUU Cipta Kerja.
"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terdapat 50 judul RUU yang telah jadi Prolegnas Prioritas pada tahun 2020," ujar Puan.
Hal itu kembali ia tegaskan seusai rapat paripurna pembukaan masa persidangan DPR.
Puan menjawab desakan sejumlah kalangan agar pembahasan RUU Cipta Kerja dibatalkan mengingat saat ini virus corona mewabah di Indonesia.
Baca juga: DPR Dinilai Tak Berempati, Tetap Bahas RUU Cipta Kerja di Tengah Wabah Covid-19
Menurutnya, DPR tidak melupakan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam kepentingan lain, meski memprioritaskan tugas dan fungsinya terhadap penanganan Covid-19.
"Perlu saya sampaikan bahwa DPR sesuai dengan fungsinya akan fokus pada pengawasan legislasi dan anggaran terkait pandemi Covid-19 untuk bisa membantu bersinergi dengan pemerintah," ujar Puan.
"Namun urusan omnibus law tentu saja akan kita bahas sesuai dengan mekanismenya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.