JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Presiden (surpres) dan draf omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bakal segera dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, rapat Bamus nantinya akan menjadwalkan pengesahan pembahasan RUU Cipta Kerja lewat Rapat Paripurna DPR.
"Dalam waktu dekat akan dibahas di Bamus untuk dijadwalkan di (rapat) paripurna," kata Baidowi saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Tengah Wabah Virus Corona
Selanjutnya, jika paripurna menyetujui pembahasan RUU Cipta kerja, DPR akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang melakukan pembahasan.
Selain dibahas di Badan Legislasi, RUU Cipta Kerja bisa dibahas melalui panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus).
"Setelah dibacakan di Paripurna akan dibawa ke Bamus untuk diputuskan AKD mana yang diberi tugas membahasnya," ujar Baidowi.
Baca juga: DPR Diminta Batalkan Pembahasan Omnibus Law, Prioritaskan Penanganan Covid-19
Baidowi sepenuhnya menyadari saat ini pandemi virus corona tengah melanda Tanah Air.
Oleh karena itu, menurut dia, kemungkinan pembahasan RUU Cipta Kerja tidak akan selesai sesuai target.
"Pembahasan mungkin akan sedikit tersendat karena situasi saat ini Covid-19 melanda Indonesia. Kemungkinan akan meleset dari target awal," ujarnya.
Menanggapi berbagai desakan agar pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda atau dibatalkan, Baidowi menjamin DPR tetap memperhatikan aspirasi publik dalam proses pembahasan.
Dia mengatakan, unsur pelibatan publik tidak akan dilupakan, sebab hal tersebut diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ia mengatakan, meski saat ini DPR fokus menjalankan tugas dan fungsi dalam penanganan Covid-19, tidak berarti DPR melupakan tugas dan fungsi lain, khususnya terkait penyelesaian RUU dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
"Terkait omnibus law, tidak perlu khawatir kami akan tetap membuka saluran komunikasi, baik melalui surat maupun secara virtual," ucap Baidowi.
Baca juga: Pembahasan Omnibus Law di Tengah Wabah Covid-19 Batasi Partisipasi Publik
"Jangan pula Covid-19 ini menjadi alasan untuk tidak bekerja. Nanti kami diprotes bahwa DPR tidak produktif," imbuhnya.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak DPR dan pemerintah untuk membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. Mengingat, situasi di tengah wabah virus corona dinilai tidak efektif untuk melakukan pembahasan undang-undang.