JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah DKI Jakarta merilis jumlah pemulasaran dan pemakaman jenazah akibat penyakit menular dengan tata pengurusan jenazah yang meninggal dengan menggunakan protokol penanganan Covid-19.
Berdasarkan data Dinas Pertanaman dan Hutan Kota Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ada 283 orang yang dimakamkan dengan menggunakan protokol Covid-19.
Angka yang disampaikan itu memang terlibat lebih besar dibandingkan data pasien positif Covid-19 meninggal dunia milik pemerintah, yakni 122 orang.
Berdasarkan data pemerintah hingga Senin (30/3/2020) pukul 12.00 WIB, tercatat total ada 74 pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Baca juga: Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Terbanyak di DKI Jakarta, Jumlahnya 74 Orang
Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan alasan mengapa angka jenazah yang dikuburkan dengan tata cara penanganan jenazah terjangkit Covid-19 berbeda dengan data pasien meninggal dunia milik pemerintah pusat.
Alasan tersebut masih tertuang dalam data Dinas Pertanaman dan Hutan DKI Jakarta tentang jumlah pemulasaran dan pemakaman jenazah akibat penyakit menular dengan tata pengurusan jenazah yang meninggal akibat Covid-19.
Dari data tersebut tertulis jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 DKI lebih besar disebabkan dua hal.
Pertama, karena orang yang meninggal tersebut belum sempat dilakukan tes Covid-19. Kedua, orang itu sudah dites tetapi meninggal sebelum hasilnya definitifnya keluar.
Baca juga: Lebih Besar dari Angka Kematian Nasional, 283 Jenazah di DKI Dimakamkan dengan Protokol Covid-19
Hal yang sama juga diungkapkan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto.
Yuri mengatakan, data yang disebutkan DKI kemungkinan berasal dari pasien yang sudah diperiksa tetapi meninggal dunia sebelum hasil pemeriksaan laboratoriumnya keluar.
"Atau pasien PDP belum terkonfirmasi laboratoriumnya dan kemudian meninggal sudah disebutkan sebagai pasien Covid-19. Itu yang membuat beda datanya," kata Yuri pada Kompas.com, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Anies: 283 Jenazah Dimakamkan dengan Protokol Pemulasaran Jasad Pasien Covid-19
Ia menjelaskan, data yang disampaikan pemerintah setiap harinya berasal dari hasil pemeriksaan laboratorium yang terkonfirmasi.
Sehingga, lanjutnya, wajar jika ada perbedaan data antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
"Data di pusat 122 (orang meninggal akibat Covid-19) berdasarkan data konfirmasi laboratorium yang sudah ada dan positif," ujar Achmad Yurianto.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyatakan bahwa Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mencatat 283 pemakaman jenazah dengan protokol pemulasaran jasad pasien Covid-19.
Data itu dicatat dalam kurun waktu tak sampai sebulan, yakni pada rentang 6-29 Maret 2020.
Sesuai dengan protokol Covid-19, maka 283 jasad itu dikebumikan kurang dari 4 jam selepas wafat, dibungkus plastik, menggunakan peti, dan petugas pemakamannya mengenakan alat pelindung diri (APD).
"Sejak tanggal 6 (Maret 2020), itu mulai ada kejadian pertama, sampai tanggal 29 (Maret 2020) itu sudah 283 kasus," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Update 30 Maret: 1.414 Kasus Positif Covid-19 di 31 Provinsi, Persentase Kematian 8,63 Persen
Anies juga mengungkapkan bahwa bukan berarti semua jenazah yang dimakamkan itu merupakan pasien positif virus corona.
Sebagian mungkin masih berstatus suspek (dicurigai) Covid-19, karena belum dites atau hasil tes belum rilis saat meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.