Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan Omnibus Law di Tengah Wabah Covid-19 Batasi Partisipasi Publik

Kompas.com - 31/03/2020, 10:15 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keputusan DPR dan pemerintah yang akan tetap membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja di tengah wabah virus corona.

Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan, pembahasan RUU di tengah pandemi virus corona ini akan membatasi partisipasi publik.

"Pembahasan di tengah situasi pandemi ini kan sama saja dengan membatasi partisipasi publik, Kalau mereka bilanng ada internet, tetap saja kualitas partisipasi turun jauh," kata Asfinawati ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Tengah Wabah Virus Corona

Menurut Asfin, keputusan DPR dan pemerintah itu keliru, sebab berbagai elemen masyarakat sipil mendesak agar pembahasan RUU.

Mereka juga meminta DPR dan pemerintah fokus dalam penanganan wabah virus corona atau Covid-19.

"Rakyat tidak mampu berpartisipasi dalam mengawal pembahasan produk legislasi. Lebih jauh dari itu, bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar saja rakyat harus mengorbankan kondisi kesehatannya," ujarnya.

Baca juga: DPR Diminta Batalkan Pembahasan Omnibus Law, Prioritaskan Penanganan Covid-19

 

"Sebaiknya, DPR dan Pemerintah harus memanfaatkan waktu dan upaya lebih serius untuk menangani pandemi Covid-19," tuturnya.

DPR, kata Asfin, mestinya memaksimalkan fungsi anggaran dan pengawasannya dengan melakukan realokasi anggaran untuk membantu penanganan pasien Covid-19.

Kemudian, menyediakan segala kebutuhan rakyat dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk tersedianya pangan, air, listrik, sanitasi, dan bantuan finansial bagi rakyat miskin.

"Memastikan tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan pemerintah atas nama penanganan pandemi Covid-19, perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pekerja dan segera memberi arahan konkret kepada Pemerintah melalui fungsi pengawasan," ucapnya.

Lebih lanjut, Asfina meminta, DPR segera merealisasikan rencana pemotongan gaji dan tunjangan anggota minimal sebesar 50 persen tanpa tergantung pada kebijakan fraksi.

"Mengingat fungsi anggaran diemban oleh DPR RI sebagai perwakilan rakyat, bukan perwakilan partai," pungkasnya.

Baca juga: Walhi Desak DPR Batalkan Pembahasan Omnibus Law dan Fokus Atasi Corona

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di parlemen tetap akan dilakukan sesuai mekanisme.

"Urusan omninbus law tentu saja akan kita bahas sesuai dengan mekanismenya," kata Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Hal itu sekaligus menjawab desakan sejumlah kalangan agar pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dibatalkan mengingat saat ini terjadi wabah virus corona di Indonesia.

Baca juga: Puan Pastikan Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja di DPR Jalan Terus

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com