JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas, mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). terkait penundaan dan realokasi anggaran Pilkada 2020.
Hal ini ia katakan menyusul kesepakatan DPR dan Pemerintah untuk menunda Pilkada 2020 karena pandemi virus corona (Covid-19).
"Segera terbitkan perppu. Bila perlu sekalian perppu untuk mengatasi pandemi corona," kata Robikin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Penundaan Pemungutan Suara Pilkada 2020 akibat Wabah Virus Corona
Robikin juga menyambut baik rencana realokasi anggaran Pilkada 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19.
Menurut dia, keselamatan masyarakat memang harus diutamakan terlebih dahulu.
"Penundaan dan realokasi anggaran pilkada serentak untuk penanganan Covid-19 patut dipuji," ucapnya.
Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, DPR Minta Dananya Dialokasikan untuk Penanganan Covid-19
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal melakukan realokasi anggaran pemilihan Pilkada 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19.
Hal ini menyusul ditundanya hari pemungutan suara Pilkada yang diputuskan melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (30/3/2020).
"RDP juga menyepakati bahwa anggaran Pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthwoi saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, Anggaran Direalokasi untuk Penanganan Corona
Pramono menegaskan bahwa realokasi dilakukan pada anggaran yang belum terpakai. Pasalnya, tahapan Pilkada 2020 telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Adapun toal anggaran Pilkada di 270 daerah mencapai Rp 9,9 triliun.
"Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," ujar Pramono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.