Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penundaan Pemungutan Suara Pilkada 2020 akibat Wabah Virus Corona

Kompas.com - 31/03/2020, 05:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.

Kesepakatan penundaan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II dengan Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pilkada 2020 di Tengah Wabah Covid-19

Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada 23 September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.

"Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).

Adapun Pilkada 2020 rencananya diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Tiga opsi

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, ada tiga opsi penundaan waktu Pilkada yang disepakati dalam rapat.

Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, Ini Tiga Opsi Terkait Pelaksanaannya

Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini diambil apabila tahapan Pilkada pra pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.

Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.

Pilihan ketiga, pemungutan suara Pilkada ditunda selama 12 bulan hingga 29 September 2021.

Meski belum disepakati, penyelenggaraan Pilkada kemungkinan tak dilakukan tahun ini.

"Masih muncul beberapa pendapat yg berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ujar Pramono saat dikonfirmasi, Senin.

"Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya," lanjut dia.

Diatur perppu

Pramono memastikan, penundaan hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Hal ini disepakati pula dalam rapat kerja.

"Semua juga sepakat bahwa penundaan ini perlu diatur dalam Perppu," kata Pramono.

Baca juga: Penundaan Hari Pencoblosan Pilkada 2020 Akan Diatur di Perppu

Waktu pemungutan suara Pilkada 2020 sendiri telah diatur secara tegas dalam Pasal 201 Ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Oleh karenanya, jika terjadi perubahan, harus ada revisi atas aturan tersebut.

Pramono mengatakan, di tengah wabah Covid-19, Perppu menjadi opsi yang lebih memungkinkan dibanding dengan revisi undang-undang.

Pasalnya, revisi UU memerlukan pembahasan secara intensif oleh DPR dan pihak terkait.

"Padahal ada aturan social distancing," ujar Pramono.

Pramono menambahkan, pada dasarnya perppu merupakan wewenang pemerintah.

Namun demikian, KPU sebagai penyelenggara pemilu akan ikut mengambil kesepakatan waktu pelaksanaan Pilkada bersama pemerintah dan DPR.

"Dalam konteks Perppu Pilkada ini kan akan mengatur soal kapan pelaksanaan Pilkada opsi yang mana. Sementara kesepakatannya akan diambil secara bersama antara KPU, pemerintah dan DPR," kata dia.

Realokasi anggaran

Menyusul penundaan hari pemungutan suara Pilkada, KPU bakal melakukan realokasi anggaran Pilkada 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Rapat juga menyepakati bahwa anggaran Pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19," kata Pramono.

Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, Anggaran Direalokasi untuk Penanganan Corona

Pramono menegaskan bahwa realokasi dilakukan pada anggaran yang belum terpakai. Pasalnya, tahapan Pilkada 2020 telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.

Adapun total anggaran Pilkada di 270 daerah mencapai Rp 9,9 triliun.

"Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," ujar Pramono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com