JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kesepakatan penundaan itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II dengan Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pilkada 2020 di Tengah Wabah Covid-19
Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada 23 September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.
"Salah satu poinnya melakukan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang berakibat pada penundaan pelaksanaan pemungutan suaranya serta tahapan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa saat dihubungi wartawan, Senin (30/3/2020).
Adapun Pilkada 2020 rencananya diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Tiga opsi
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, ada tiga opsi penundaan waktu Pilkada yang disepakati dalam rapat.
Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, Ini Tiga Opsi Terkait Pelaksanaannya
Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini diambil apabila tahapan Pilkada pra pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.
Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.
Pilihan ketiga, pemungutan suara Pilkada ditunda selama 12 bulan hingga 29 September 2021.
Meski belum disepakati, penyelenggaraan Pilkada kemungkinan tak dilakukan tahun ini.
"Masih muncul beberapa pendapat yg berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ujar Pramono saat dikonfirmasi, Senin.
"Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya," lanjut dia.
Diatur perppu
Pramono memastikan, penundaan hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Hal ini disepakati pula dalam rapat kerja.
"Semua juga sepakat bahwa penundaan ini perlu diatur dalam Perppu," kata Pramono.
Baca juga: Penundaan Hari Pencoblosan Pilkada 2020 Akan Diatur di Perppu
Waktu pemungutan suara Pilkada 2020 sendiri telah diatur secara tegas dalam Pasal 201 Ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Oleh karenanya, jika terjadi perubahan, harus ada revisi atas aturan tersebut.
Pramono mengatakan, di tengah wabah Covid-19, Perppu menjadi opsi yang lebih memungkinkan dibanding dengan revisi undang-undang.
Pasalnya, revisi UU memerlukan pembahasan secara intensif oleh DPR dan pihak terkait.
"Padahal ada aturan social distancing," ujar Pramono.
Pramono menambahkan, pada dasarnya perppu merupakan wewenang pemerintah.
Namun demikian, KPU sebagai penyelenggara pemilu akan ikut mengambil kesepakatan waktu pelaksanaan Pilkada bersama pemerintah dan DPR.
"Dalam konteks Perppu Pilkada ini kan akan mengatur soal kapan pelaksanaan Pilkada opsi yang mana. Sementara kesepakatannya akan diambil secara bersama antara KPU, pemerintah dan DPR," kata dia.
Realokasi anggaran
Menyusul penundaan hari pemungutan suara Pilkada, KPU bakal melakukan realokasi anggaran Pilkada 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Rapat juga menyepakati bahwa anggaran Pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19," kata Pramono.
Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, Anggaran Direalokasi untuk Penanganan Corona
Pramono menegaskan bahwa realokasi dilakukan pada anggaran yang belum terpakai. Pasalnya, tahapan Pilkada 2020 telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Adapun total anggaran Pilkada di 270 daerah mencapai Rp 9,9 triliun.
"Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," ujar Pramono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.