JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi memastikan, penundaan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Hal ini disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU dengan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (30/3/2020) sore.
"Semua juga sepakat bahwa penundaan ini perlu diatur dalam Perppu," kata Pramono saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: KPU: Tampaknya Pilkada 2020 Tak Bisa Dilaksanakan Tahun 2020
Waktu pemungutan suara Pilkada 2020 sendiri telah diatur secara tegas dalam Pasal 201 Ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Oleh karenanya, jika terjadi perubahan, harus ada revisi atas aturan tersebut.
Pramono mengatakan, di tengah wabah Covid-19, Perppu menjadi opsi yang lebih memungkinkan dibanding dengan revisi undang-undang.
Pasalnya, revisi UU memerlukan pembahasan secara intensif oleh DPR dan pihak terkait.
"Padahal ada aturan social distancing," ujar Pramono.
Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, Ini Tiga Opsi Terkait Pelaksanaannya
Pramono menambahkan, pada dasarnya Perppu merupakan wewenang pemerintah.
Namun demikian, KPU sebagai penyelenggara pemilu akan ikut mengambil kesepakatan waktu pelaksanaan Pilkada.
"Dalam konteks Perppu Pilkada ini kan akan mengatur soal kapan pelaksanaan Pilkada opsi yang mana. Sementara kesepakatannya akan diambil secara bersama antara KPU, pemerintah dan DPR," kata dia.
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pilkada 2020 di Tengah Wabah Covid-19
Sebelumnya diberitakan, KPU bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda pilkada yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.
Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia
"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Pramono saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Pandemi Covid-19, Perppu Penundaan Pilkada 2020 Dinilai Penuhi Syarat untuk Diterbitkan
Pramono menjelaskan, ada tiga opsi penundaan waktu Pilkada yang disepakati dalam RDP.
Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020.
Opsi ini diambil apabila tahapan Pilkada pra pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.
Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.
Baca juga: Dampak Wabah Covid-19, KPU Buka Opsi Tunda Pilkada 2020 Selama 1 Tahun
Pilihan ketiga, pemungutan suara Pilkada ditunda selama 12 bulan hingga 29 September 2021.
"Masih muncul beberapa pendapat yg berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ujar Pramono.
"Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.