JAKARTA, KOMPAS.com - Meski telah sepakat menunda hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri belum menyepakati waktu penundaan.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, sejauh ini opsi mengerucut bahwa pilkada tak dilaksanakan tahun ini.
"Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," kata Pramono saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pilkada 2020 di Tengah Wabah Covid-19
Kesepakatan penundaan hari pemungutan Pilkada 2020 diputuskan dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3/2020) sore tadi.
Adapun penundaan ini dilakukan menyusul meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia.
Pramono menjelaskan, ada tiga opsi penundaan waktu Pilkada 2020 yang disepakati dalam RDP.
Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.
Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.
Pilihan ketiga, pemungutan suara Pilkada ditunda selama 12 bulan hingga 29 September 2021.
"Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya," ujar dia.
Baca juga: Opsi Penundaan Pilkada 2020 di Tengah Wabah Virus Corona
Pramono menambahkan, dalam RDP juga disepakati bahwa penundaan hari pemungutan suara Pilkada 2020 ini akan diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Revisi undang-undang dinilai tak memungkinkan untuk situasi sekarang ini, lantaran langkah itu memerlukan rapat pembahasan oleh Komisi II dan DPR secara intensif. Padahal saat ini tengah diterapkan social distancing mencegah penyebaran Covid-19.
Terakhir, lanjut Pramono, RDP juga menyepakati bahwa anggaran Pilkada 2020 yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi virus corona.
"Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," kata Pramono.
Untuk diketahui, hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 semula akan digelar pada 23 September 2020.
Pilkada 2020 diselenggarakan di 270 wilayah di Indonesia meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Baca juga: Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Salurkan 165.000 APD ke Seluruh Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.