Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, Komnas HAM Minta Pemerintah Cermati Kapasitas di Lapas dan Rutan

Kompas.com - 30/03/2020, 19:27 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo mencermati kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam rekomendasi Komnas HAM untuk presiden Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Respons atas overcrowding di Lapas dan Rutan agar tidak menjadi penyebaran wabah COVID-19," kata Taufan dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Polisi Bantah Pria yang Pingsan di Gedung SPKT Polda Metro Jaya karena Covid-19

Taufan mengatakan, dalam kondisi darurat seperti saat ini, penguatan legalitas penanggulangan Covid-19 perlu segera dibuat agar kebijakan terpusat dan dikelola oleh pemerintah pusat.

Selain itu, ia menyarankan, pemerintah mulai melakukan karantina wilayah secara proporsional.

"Karantina wilayah secara proporsional, tindakan yang lebih dalam kebijakan social/physical distancing, mekanisme update situasional," ujarnya.

Taufan juga mengatakan, pemerintah perlu memberikan jaminan hidup langsung bagi semua dan kebijakan untuk belajar di rumah tanpa menimbulkan tambahan beban bagi keluarga.

Selain itu, kata dia, Komnas HAM meminta, pemerintah membuat kebijakan khusus untuk menunjang para petugas dan pekerja medis untuk perlindungan maksimal.

"Kebijakan khusus terkait pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi penyandang disabilitas, penyadaran kepada publik guna memerangi stigma yang terdapat di masyarakat, dan menjamin dan memastikan tidak ada kebijakan PHK sepihak terhadap buruh dan para pekerja," tuturnya.

Baca juga: Menangis Izinkan Anak Jadi Relawan Covid-19, Bupati Magetan: Saya Tahu Mengancam Nyawa

Lebih lanjut, Taufan mengatakan, rekomendasi dari Komnas HAM tersebut merupakan hasil kajian cepat tata kelola penanganan Covid-19 terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

Menurut dia, dalam situasi darurat ini, instrumen HAM telah memberikan prinsip dan pedoman terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM.

"Yaitu, ditetapkan berdasarkan hukum, pernyataan pemberitahuan dan penghentian darurat, tidak membatasi non derogable rights, benar-benar dibutuhkan (necessary), pengaturan jelas, ketat dan tidak multitafsir, dan proporsionalitas," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com