Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Karantina Wilayah, Pemerintah Berkaca pada Kegagalan Negara Lain

Kompas.com - 30/03/2020, 19:13 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum mengambil keputusan soal karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Ketua Gugus Tugas untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo beralasan, pemerintah sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan karena berkaca pada kegagalan negara lain dalam menerapkan karantina wilayah.

"Berkaca pada sejumlah negara yang telah memutuskan lockdown atau karantina wilayah ternyata juga gagal, justru menimbulkan masalah baru," kata Doni dalam video conference selepas rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Anies Minta Pusat Terapkan Karantina Wilayah di Jakarta, dengan Syarat...

Tanpa merinci negara yang dimaksud, Doni menyebut, di sejumlah negara telah terjadi penumpukan masyarakat dalam jumlah besar setelah karantina wilayah diterapkan.

Hal itu justru berbahaya.

"Apabila salah satu dari mereka ada yang terpapar bisa dibayangkan betapa banyaknya warga yang tadinya negatif menjadi positif," kata dia.

Doni juga menyinggung soal kewajiban pemerintah untuk menanggung kebutuhan hidup warga hingga hewan ternak apabila karantina wilayah diterapkan sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang karantina, ditambah lagi dengan kewajiban pemerintah untuk menanggung biaya hewan ternak, jadi dua faktor itu," kata dia.

Oleh karena itu, sampai saat ini pemerintah terus mengupayakan pembatasan sosial berskala besar terus berjalan.

Baca juga: Pemerintah Harap Warga Sumbangkan Rumah untuk Karantina WNI dari Luar Negeri

 

Pemerintah juga membuka kemungkinan menggunakan kebijakan darurat sipil untuk memastikan pembatasan sosial tersebut berjalan efektif.

"Jadi sekali lagi bagaimana pemerintah pusat dalam hal ini betul-betul hati-hati, diperhitungkan segala aspek. Tidak hanya menyangkut masalah kesehatan tapi banyak faktor," kata Doni.

Presiden Jokowi sebelumnya menyebut kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar.

Ia juga meminta pembatasan sosial ini didampingi kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," ucap dia. 

Baca juga: Pekan Ini Surabaya Akan Terapkan Karantina Wilayah, Akses Keluar Masuk Dibatasi

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

Namun, Jubir Presiden Fadjroel Rachman menyebut, kebijakan darurat sipil baru akan dilakukan sebagai opsi terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com