JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah belum mengambil keputusan soal karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Ketua Gugus Tugas untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo beralasan, pemerintah sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan karena berkaca pada kegagalan negara lain dalam menerapkan karantina wilayah.
"Berkaca pada sejumlah negara yang telah memutuskan lockdown atau karantina wilayah ternyata juga gagal, justru menimbulkan masalah baru," kata Doni dalam video conference selepas rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Anies Minta Pusat Terapkan Karantina Wilayah di Jakarta, dengan Syarat...
Tanpa merinci negara yang dimaksud, Doni menyebut, di sejumlah negara telah terjadi penumpukan masyarakat dalam jumlah besar setelah karantina wilayah diterapkan.
Hal itu justru berbahaya.
"Apabila salah satu dari mereka ada yang terpapar bisa dibayangkan betapa banyaknya warga yang tadinya negatif menjadi positif," kata dia.
Doni juga menyinggung soal kewajiban pemerintah untuk menanggung kebutuhan hidup warga hingga hewan ternak apabila karantina wilayah diterapkan sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang karantina, ditambah lagi dengan kewajiban pemerintah untuk menanggung biaya hewan ternak, jadi dua faktor itu," kata dia.
Oleh karena itu, sampai saat ini pemerintah terus mengupayakan pembatasan sosial berskala besar terus berjalan.
Baca juga: Pemerintah Harap Warga Sumbangkan Rumah untuk Karantina WNI dari Luar Negeri
Pemerintah juga membuka kemungkinan menggunakan kebijakan darurat sipil untuk memastikan pembatasan sosial tersebut berjalan efektif.
"Jadi sekali lagi bagaimana pemerintah pusat dalam hal ini betul-betul hati-hati, diperhitungkan segala aspek. Tidak hanya menyangkut masalah kesehatan tapi banyak faktor," kata Doni.
Presiden Jokowi sebelumnya menyebut kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar.
Ia juga meminta pembatasan sosial ini didampingi kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).
"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," ucap dia.
Baca juga: Pekan Ini Surabaya Akan Terapkan Karantina Wilayah, Akses Keluar Masuk Dibatasi
Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.
Namun, Jubir Presiden Fadjroel Rachman menyebut, kebijakan darurat sipil baru akan dilakukan sebagai opsi terakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.