Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Diminta Jangan Represif Apabila Pemerintah Terapkan Karantina

Kompas.com - 30/03/2020, 15:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah tak menerapkan cara-cara yang represif apabila memberlakukan lockdown atau karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menurut Ketua YLBHI Asfinawati, karantina wilayah bukan merupakan darurat sipil sehingga cara-cara yang bersifat menekan apalagi menggunakan kekerasan seharusnya tidak digunakan.

"Karena ini bukan darurat sipil apalagi darurat militer, karena ini darurat kesehatan, maka garda depan adalah tenaga kesehatan, yang paling depan yang memimpin ini selain Presiden tentunya adalah tenaga kesehatan, bukan polisi," kata Asfina kepada Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Anies Jamin Kebutuhan Warga Menengah ke Bawah jika Karantina Wilayah Diterapkan

Asfina mengatakan, ketentuan mengenai karantina wilayah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa suatu wilayah yang dikarantina dibatasi dengan garis polisi dan dijaga selama 24 jam oleh kepolisian yang berada di luar garis karantina.

Menurut Asfina, aturan ini menegaskan bahwa polisi tak punya kewenangan untuk patroli.

"Jadi polisi bukan ada di dalam wilayah karantina, dia bukannya patroli, dia ada di luar. Jadi enggak bisa keluar masuk," ujar dia.

Baca juga: Dua Pemudik dari Jakarta Demam Tinggi Setiba di Salatiga, Diminta Karantina Diri

Sementara itu, untuk mengatur warga supaya tetap berada di dalam wilayah karantina, seharusnya dapat diberdayakan perangkat desa, yakni ketua RT dan ketua RW.

Tidak hanya itu, tenaga kesehatan dengan jumlah yang cukup juga harus disiagakan di wilayah karantina.

"Dengan seperti itu akan minimal terjadinya kekerasan karena aktor utamanya bukan polisi apalagi tentara," kata Asfina.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar.

Baca juga: Presiden Jokowi Kembali Tegaskan Karantina Wilayah Wewenang Pusat

Ia juga meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini didampingi kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com